Cara Cabut Berkas Mobil Tanpa Ribet

Cara Cabut Berkas Mobil Tanpa Ribet
Cara Cabut Berkas Mobil Tanpa Ribet
0 Komentar

Cara Cabut Berkas Mobil.

Proses cabut berkas mobil dikenal pula dengan istilah mutasi. Mutasi dilakukan ketika AutoFamily berpindah alamat domisili sehingga mengharuskan penggantian nomor polisi kendaraan bermotor.

Contohnya, Anda adalah penduduk Surabaya yang harus pindah kerja dan menetap di Jakarta. Karena akan tinggal lama di ibu kota, maka untuk memudahkan urusan pajak dan perpanjang STNK kendaraan, Anda harus melakukan mutasi mobil.

Lalu, bagaimana cara pengurusan dan biaya cabut berkas mobil ini?

Cara dan Syarat Cabut Berkas Mobil

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokop
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokop
  4. Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 rib
  5. Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Proses cabut berkas mobil atau mutasi dapat dibagi menjadi dua tahapan. Pada tahapan pertama, Anda harus mengajukan mutasi di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Setelah selesai, Anda bisa melanjutkan tahapan kedua yang dilakukan di kantor Samsat domisili baru.

Ada 2 Tahap:

Baca Juga:Cara Membentuk Otot Lengan di RumahKapan Valentino Rossi Pensiun?

  1. Pengajuan Ke Samsat dimana tempat mobil terdaftar di awal
  2. Menuju Kantor Samsat yang dituju untuk Domisili Alamat Baru

Tahap Ke – 1

  • Silahkan mendatangi kantor Samsat yang sama dengan alamat tertera pada STNK awal
  • Ke bagian loket cek fisik kendaraan (membawa persyaratan)
  • Mengisi formulir cek fisik kendaraan
  • Langkah selanjutnya dalah gesek nomor mesin dan nomor rangka (oleh Petugas)
  • Biasanya kita akan memotokopi berkas (tunggu arahan petugas terkait)
  • Kembali ke loket cek fisik untuk menyerahkan fotokopi
  • Kemudian kita lanjut kbagian fiskal untuk mengisi formulir serta membayar biaya dan pajak kendaraan (jika tertunda)
  • Selanjutnya, silahkan ambil berkas kartu induk
  • Meyerahkan berkas kartu induk ke bagian Loket Mutasi
  • Mendapatkan surat jalan untuk domisili baru

Tahap ke – 2

Setelah proses cabut berkas dari Samsat pada domisili asal, kemudian kita bisa melanjutkan proses mutasi dengan mendatangi kantor Samsat domisili yang baru.

0 Komentar