Seri Belajar Filsafat Pancasila (5)

Seri Belajar Filsafat Pancasila (5)
0 Komentar

Oleh: Kang Marbawi

Sejarah Kelahiran Pancasila:
Pidato Prof.Supomo

Salam untuk semua saudara sebangsa setanah air,dari berbagai suku, agama, etnis, budaya, kepercayaan dan warna kulit apapun. Kita adalah suadara sebangsa dan setanah air. Semoga kita semua selalu sehat dan bahagia.

Edisi lalu kita telah mendiskusikan tentang kelahiran Pancasila, berkaitan dengan pidato Moh.Yamin. Dalam pidatonya Moh.Yamin memaparkan tentang tawaran dasar negara.Namun tidak memberikan nama konkrit dari dasar negara tersebut.
Nah dalam edisi ini kita akan membaca kembali seharah kelahiran Pancasila dengan membaca pidato tentang dasar negara dari Dr. Supomo. Berikut ringkasan pidato Dr.Supomo:

Pidato Dr. Supomo dilakukan pada tanggal 3 Mei 1945, sehari setelah Muhammad Yamin berpidato menyampaikan usulannya terkait dasar negara. Supomo dalam pidato mengajukan berbagai teori-teori negara. Seperti teori persoarangan atau individualistis Thomas Hobbes, (abad ke-17), Jean Jacques Rousseau (abad ke-18) dan Herbert Spencer (abad ke-19). Toeri persorangan ini disusun atas teori kontrak sosial antara individu dan Negara berdasarkan individualisme.

Baca Juga:Pembelajaran Daring di Tengah Pandemi Efektifkah?Solusikah Lumbung Pangan Nasional Bagi Indonesia?

Supomo juga mengajukan teori golongan seperti yang dianut Marx dan Engels serta Lenin. Dimana teori ini menjadikan Negara sebagai alat dari segolongan untuk menindas yang lain. Dimana segolongan yang dimaksud bisa berupa kelompok atau golongan yang secara ekonomi atau politik memiliki kekuasaan atau kedudukan yang lebih tinggi. Teori golongan ini menjadikan terjadinya kelas sosial di masyarakat.

Selain teori individu dan teori golongan, Supomo juga mengajukan teori integralistik. Inilah teori yang kemudian menjadi teori yang lekat dengan dirinya. Yaitu teori negara yang ditujukan untuk menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Lebih jelas Supomo mengatakan:
“…bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasarkan atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, Negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Negara tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat apapun, pun tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat), akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala seseorang, mempersatukan diri dengan segala lapisan masyarakat seluruhnya.”

0 Komentar