1.998 Permohonan Izin Ditolak Sistem

1.998 Permohonan Izin Ditolak Sistem
Jamaludin, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang
0 Komentar

SUBANG-Kabupaten Subang yang menjelema menjadi kabupaten berkembang, mengundang banyak pengusaha yang memohon pembuatan perizinan untuk berinvestasi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mencatat ada 11.843 perizinan yang masuk. Dari 11.843, sebanyak 1.998 pengajuan izin ditolak sistem, dikarenakan permohonan melalui DPMPTSP online.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang Jamaludin saat ditemui di kantornya mengatakan, sepanjang tahun 2018 hingga saat ini, permohonan perizinan dari pengusaha ada sebanyak 11.843. Perizinan yang sudah selesai diproses sebanyak 9.589. Hal tersebut dikarenakan potensi usaha di Kabupaten Subang sedang dan akan berkembang, sehingga banyak pengusaha yang memohon izin ke DPMPSTP Subang secara online. “Bisa jadi, mengingat Kabupaten Subang merupakan kabupaten yang sedang berkembang,” ujarnya.

Dijelaskan Jamaludin, dari 11.843 permohonan izin tersebut, ada 1.998 permohonan izin yang ditolak langsung oleh sistemnya. Kebanyakan dikarenakan berkas yang tidak lengkap, tata ruang yang tidak terpenuhi sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2014. “Ada 1.998 izin yang ditolak oleh sistem,” ungkapnya.

Izin yang dimohon, Jamaludin memaparkan, biasanya SIUP-TDP. Masyarakat belum mengetahui secara jelas bagaimana mendaftarkan izin secara online, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi. “Masih belum maksimal, maka dari itu kita akan lakukan sosialisasi secara maksimal,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Ratna Komara Sp.M.Si mengatakan, semua perusahaan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Peraturan Mentri No 38 tahun 2019. “Jika tidak ada, maka untuk peusahaan tersebut tidak boleh beroperasional,” katanya.

Mengenai AMDAL, Ratna menuturkan, pihaknya hanya sebagai tim sekretariat Amdal dan penerbit rekomendasi dokumen AMDAL sebagai salah satu syarat penerbitan izin lingkungan DPMPTSP. “Kita hanya merekomendasikan saja, tetap yang mengeluarkan adalah DPMPTSP,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar