Miris! Petugas Sortir Hanya Dibayar Rp75/Kertas Suara, 200 Orang Mundur

Miris! Petugas Sortir Hanya Dibayar Rp75/Kertas Suara, 200 Orang Mundur
PANTAU: Ketua KPU Subang, Suryaman saat memantau proses penyortiran dan pelipatan surat suara di gedung SKB, Selasa (12/3). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Subang diwarnai dengan mengundurkan diri para petugas. Sedikitnya 200 orang atau 10 persen dari 2 ribu petugas tidak melanjutkan pekerjaannya.

Hal tersebut sedikitnya mempengaruhi terhadap percepatan proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Namun Ketua KPU, Suryaman membantah dengan mengundurkan diri para petugas tersebut mengganggu pencapaian target.

“Seiring waktu, mereka ada yang tetap bertahankan dan ada juga yang tidak melanjutkan. Tidak mengganggu target terus kita kejar,” ungkap Suryaman kepada Pasundan Ekspres, saat meninjau proses penyortiran dan pelipatan surat suara di gedung SKB, Selasa (12/3).

Baca Juga:Wow Service, Layanan Maksimal ala BPJS-TKPengadilan Negeri Purwakarta Raih Nilai 92,461

Sebagai solusi, untuk mencapai target tersebut petugas yang ada terus mempercepat proses penyortiran dan pelipatan suara.

Dia tidak menjelaskan penyebab pasti mengapa banyak yang mengundurkan diri. Hal tersebut diduga kuat karena petugas hanya dihargai Rp75 per kertas suara.

“Per kertas suara itu dibayar Rp75, memang keterbatasan anggaran kita ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, satu kelompok bisa menyelesaikan hingga 6 dus. Dalam satu dus berisi 500 lembar surat suara. Satu kelompok, rata-rata ada 10 orang petugas. Dengan begitu per hari mereka rata-rata mendapatkan bayaran Rp25.000.

“Kami tidak bisa memaksakan mereka untuk tetap kerja, itu hak mereka juga,” pungkasnya.(ysp/vry)

0 Komentar