40 Pabrik di Kabupaten Subang Sepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)

40 Pabrik di Kabupaten Subang Sepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK)
SEPAKAT DAN AWASI: UMSK yang sudah disepakati akan diawasi pelaksanaannya. Jika tidak dilaksanakan bisa berujung pidana. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 40 lebih pabrik di Kabupaten Subang menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), yang ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, kesepakatan bersama mengenai UMSK yang sudah terjalin, jika ada perusahaan yang melanggar atau tidak membayar akan berujung pidana.

UMSK sudah ditetapkan. Ada sekitar 40 pabrik dari 400 industri di Kabupaten Subang yang sudah sepakat untuk membayarkan UMSK, dengan besaran yang sudah disepakati. Jika kesepakatan dilanggar bisa terancam pidana,” kata Ketua Apindo Kabupaten Subang, Oo Irtotolisi.

UMSK, Oo menjelaskan, besarannya bervariasi, ada 8,03 persen, 9,30 persen, 10,30 persen tergantung dari jenis usaha pabrik itu sendiri. Kabupaten atau kota termasuk di Subang yang mengajukan UMSK, harus mengacu kepada Permenakertrans.

Baca Juga:Hermansyah Konsep Sinergitas Bangun InfrastrukturGelar RUPS Tahunan, Siloam Hospitals Catatkan Kenaikan Laba Hingga 13%

da penelitian, penghimpunan data dan juga informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan kemampuan perusahaannya. “Di Subang bervariasi, ada yang 8,03 persen, 9,30 persen hingga 10,30 persen, tergantung bagaimana jenisnya dan kesepakatan pengusahanya,” terangnya.

UMSK yang sudah disepakati, Oo menuturkan, akan diawasi pelaksnaannya oleh Apindo. Jika perusahaan tidak membayar UMSK kepada pekerjanya, bisa diadukan ke keolisian. “UMSK SK Gubernur hanya sebagai legalitas saja, namun implementasinya dari perusahaan itu sendiri. Akan kami pantau terus mengenai pembayaran UMSK 2019 ini nantinya,” tuturnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Kabupaten Subang Kusman Yuhana mengatakan, pihaknya sudah menghimbau dan juga meminta berkas dari perusahaan, untuk memang kesanggupan pabrik pembayaran UMSK. Berkas tersebut, sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat. “Ya, sudah selesai, tinggal dari pelaksanaannya saja,” katanya.(ygo/vry)

Besaran UMSK
8,03 %
9,30 %
10,30 %

Pengajuan UMSK

Penelitian
Penghimpunan data
Informasi homogenitas perusahaan
Jumlah perusahaan
Jumlah tenaga kerja
Devisa yang dihasilkan
Nilai tambah yang dihasilkan persusahaan

0 Komentar