42.112 Batang Rokok dan 2.650 ml Likuid Vape Dimusnahkan

42.112 Batang Rokok dan 2.650 ml Likuid Vape Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN: Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya yang dilakukan KPPBC TMP A Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode April 2018 sampai dengan Juli 2018, Kamis (5/12).

Bertempat di Halaman KPPBC TMP A Purwakarta, Bukit Akasia, Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta, BMN yang dimusnahkan berupa hasil tembakau (HT) sebanyak 42.112 batang rokok, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yaitu 2.650 mililiter likuid vape (rokok elektrik) ilegal. BMN tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.
Kepala KPPBC TMP A Purwakarta Guntur Cahyo Purnomo menyebutkan, selama periode tersebut pihaknya melakukan 29 kali penindakan di wilayah pengawasan yang meliputi Purwakarta, Subang, dan Karawang. “Penindakan tersebut atas pelanggaran ketentuan Undang-undang No. 39/2007 tentang Cukai,” ujarnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers di lokasi yang sama.

Guntur juga mengungkapkan total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp 42.964.600 dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 17.351.440.
“Keberhasilan penindakan yang dilakukan tak lepas dari bantuan dan kerjasama dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, dan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,” katanya.

Baca Juga:Mang Eep: Partai Koalisi Sudah Evaluasi Jimat-AkurPendaftar CPNS Tembus 8.324 Pelamar, 800 Dipastikan Gagal Administrasi

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, baik HT maupun HPTL yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersebut telah ditetapkan menjadi BMN. Karenanya, sambung dia, proses pemusnahan harus sepengetahuan dan persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta.

“Berdasarkan surat Kepala KPKNL Purwakarta nomor: S-26/MK 6/WKN 08/KNL.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan. Proses pemusnahannya dengan cara dibakar kemudian ditimbun dalam tanah,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar