Akun Donald Trump Diblokir, Dewan Pengawas Minta Pendapat Publik

Akun Donald Trump Diblokir, Dewan Pengawas Minta Pendapat Publik
0 Komentar

Dewan pengawas independen Facebook membuka diskusi publik soal rencana pemblokiran akun mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dikutip dari laman Cnet, Minggu (31/), adapun yang bakal dibahas dalam diskusi tersebut mengenai tanggung jawab kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

Dewan Facebook juga ingin mendengar masukan publik terkait keberimbangan jejaring sosial tersebut dalam mengatasi aktivitas berbahaya di platformnya.

Publik dijadwalman bisa memberikan komentar sampai 8 Februari.

Baca Juga:Nasib Gedung Kebudayaan Gagasan Ridwan Kamil: Di Subang Mangkrak di Sumedang AmbrukBanser Dukung Proses Hukum Terhadap Abu Janda

Untuk diketahui, Facebook sejak beberapa minggu lalu memblokir akun Trump setelah kerusuhan di Capitol pada 6 Januari lalu.

Unggahan Trump dianggap mendukung dan bisa memicu aksi kekerasan sehingga akunnya diblokir.

Salah satu unggahan yang dianggap bermasalah adalah video berisi ucapan Trump yang menyatakan “cinta” kepada para perusuh dan pemilihan umum lalu tidak sah.

Unggahan Trump lainnya juga dinilai bermasalah, dia kedapatan mengklaim kemenangan dan terkesan membenarkan aksi pemberontakan awal bulan ini.

Dewan pengawas konten di Facebook berbeda dengan tim moderasi konten, yang bisa memutuskan apakah konten perlu dicabut atau tidak.

Dewan pengawas ini dibuat untuk mendukung kebebasan berekspresi di platform yang memiliki 2,7 miliar pengguna tersebut.

Tugas dewan ini mirip pengadilan, pengguna yang merasa keberatan karena kontennya dihapus bisa mengajukan banding.

Facebook juga bisa mengajukan kasus ke dewan pengawas. (fin/ded)

0 Komentar