Aparatur Desa Digaji Per Bulan

Aparatur Desa Digaji Per Bulan
Ade Sudiana, Kepala DPMD Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan kepala desa dan perangkatnya bakal menerima honor setiap bulan. Sebelumnya honor selalu dirapel setiap enam bulan sekali.

Kepala DPMD Karawang, Ade Sudiana menyatakan, sesuai dengan Perbup nomor 1 tahun 2019 tentang penyaluran alokasi dana desa yang dalam salah satu pasalnya menyatakan, jika honor kepala desa dan perangkatnya dibagikan setiap bulan yang sebelumnya dirapel setiap enam bulan.

“Selain itu ada kenaikan honor untuk kepala desa sebesar Rp 300 ribu, jadi gaji dan tunjangan yang diterima sebesar Rp 4,3 juta,” ujar Ade saat ditemui disela-sela sosialisasi Perbup nomor 1 tahun 2019 di Hotel Grand Citra Karawang, Kamis (28/3)
Dikatakan Ade, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 ini dianggarkan sebesar Rp 167 miliar untuk 297 desa yang ada di Karawang. Selain itu, Dana Desa tahun ini mencapai Rp 341 miliar yang digunakan untuk pembangunan desa.

Baca Juga:Empat Pendidikan Pembekalan dan Tiga Dikkal DibukaSiceupol Mudahkan Informasi PBB, Upaya Bapenda Tingkatkan PAD

“Gaji atau honor itu harusnya dibagikan perbulan, dan hal itu juga untuk mendorong kinerja dari kepala desa dan perangkatnya untuk bisa meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan di desanya masing-masing,” katanya.

Dijelaskan, untuk ADD tidak ada masalah dalam hal pertanggungjawabannya, karena hanya untuk gaji, tunjangan dan oprasional. Selain itu tahun ini para kepala desa lebih dipermudah dalam hal pelaporan karena sudah menggunakan sistem keuangan desa (Siskedah). “Jadi selain fisik laporan, laporan bisa lebih cepat melalui aplikasi Siskedah,” katanya.

Diharapkan, dengan diberikannya gaji dan oprasional perbulan ini semua kades dan perangkatnya bisa meningkatkan kinerja untuk masyarakat. “Kami berharap adanya Perbup 1 tahun 2019 ini bisa membuat kinerja lebih baik bagi para kades dan perangkatnya,” pungkasnya.(use/vry)

0 Komentar