Hak Tanah Bermasalah? Ini Cara Jitu Melawan Mafia Tanah dengan Aplikasi

Hak Tanah Bermasalah? Ini Cara Jitu Melawan Mafia Tanah dengan Aplikasi
Hak Tanah Bermasalah? Ini Cara Jitu Melawan Mafia Tanah dengan Aplikasi
0 Komentar

Ragam – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan sejumlah platform pengaduan dan layanan pertanahan berbasis online.

Inovasi digital tersebut diluncurkan sebagai langkah mendorong percepatan pendaftaran dan penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia.

Di bawah ini terdapat 6 aplikasi digital layanan pertanahan yang telah dikeluarkan Kementerian ATR/BPN:

Cara Jitu Melawan Mafia Tanah dengan Aplikasi

1. Sentuh Tanahku

Baca Juga:Pembangunan Eko Wisata Lestarikan Budaya Kota CimahiBocoran 3 Game Gratis PS Plus Desember 2021, Wajib Coba!

Sentuh Tanahku diluncurkan untuk merespon berbagai permasalahan pertanahan. Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur, antara lain pencarian berkas, lokasi bidang tanah, plot bidang tanah, info layanan, pengumuman, sertifikat hilang, berkas saya, scan, sertifikat saya, dan profil.

Aplikasi ini juga telah tersedia dan bisa di-download melalui ponsel pintar. Untuk iOS, itu bisa didapatkan melalui apps.apple.com/id/app/sentuh-tanahku/id1287142144.

Sementara melalui Google Playstore, itu bisa diambil pada laman play.google.com/store/apps/details?id=id.go.bpn.sentuh.

2. Gistaru

Sistem Geographical System Tata Ruang (Gistaru) atau Sistem Informasi Geogradi tentang Tata Ruang merupakan portal yang menampilkan peta rencana tata ruang (RTR) yang didesain Kementerian ATR/BPN.

Pelayanannya bisa diakses melalui laman gistaru.atrbpn.go.id.

3. Loketku

Pada Loketku, masyarakat bisa melengkapi berkas pendaftaran tanah dan mengunggahnya. Kemudian berkas yang telah diverifikasi kantor pertanahan dapat secara real time dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Jika ada pertanyaan, masyarakat dapat langsung melontarkannya via menu tanya berkas. Layanan ini diberikan agar pemohon tidak perlu lagi datang berulang kali ke kantor pertanahan.

Layanan ini bisa diakses melalui laman; loketku.atrbpn.go.id.

4. Tagar #tanyaATRBPN

Tagar ini diberikan untuk menampung dan menjawab berbagai keluhan masyarakat soal masalah pertanahan. Masyarakat bisa mengunggah pertanyaannya melalui media sosial masing-masing, semisal Instagram atau Twitter.

5. Situs ppid.atrbpn.go.id

Baca Juga:Lionel Messi Kembali Menangkan Ballon d’Or, Cristiano Ronaldo AbsenAtasi Banjir di Dusun Galian, BBWS Citarum Tangani Tanggul Jebol

Layanan satu pintu ini merupakan layanan keterbukaan informasi publik yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Masyarakat bisa melihat berbagai dokumen yang dikelola melalui situs ini.

6. Sigtora

Sigtora merupakan sistem informasi geografis tanah objek reforma agraria berbasis mobile.

0 Komentar