Dana Desa 2019 Naik Rp 23 Miliar

Dana Desa 2019 Naik Rp 23 Miliar
CEK DATA: Kabid Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana mengimbau desa segera mengajukan pemberkasan untuk Dana Desa. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Dispemdes Orientasi 165 Kepala Desa

SUBANG-Dana Desa tahun anggaran 2019 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Guna mencegah penyimpangan, Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa akan menggelar orientasi kepada 165 kepala desa terpilih.

Kabid Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, anggaran Dana Desa di tahun 2019 naik dibandingkan tahun 2018.

Pihaknya mengingatkan para kepala desa untuk tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa, karena bisa berujung ke urusan pidana. “Tahun 2019 ini naik dibandingkan 2018. Kami minta desa- desa pergunakan dana dari pemerintah pusat tersebut sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Baca Juga:Perebutan Suara di Tanah Pasundan Kian ‘Panas’15 Sekolah Dasar Rusak Akibat Cuaca Ekstrem

Saat ini, Dadan menjelaskan, pihaknya masih melakukan proses kelengkapan berkas dari desa- desa di Kabupaten Subang yang mengajukan Dana Desa. 245 desa diimbau agar segera mengajukan pemberkasan ke pihak Dispemdes, agar segera ditindaklanjuti. “Sejauh ini Dana Desa dari pusat belum masuk ke kas dareah, namun tidak ada salahnya desa-desa sudah melakukan pemberkasan,” imbuhnya.

Tahun 2019, Dadan menuturkan, ploting Dana Desa untuk Kabupaten Subang ada Rp208,7 miliar. Dibandingkan pada tahun 2018 ploting untuk Kabupaten Subang hanya Rp185,6 miliar. “Ploting Dana Desa merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat,” tuturnya.

Dana Desa, kata Dadan, dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama paling lambat bisa cair pada bulan Juni 2019. Kepala desa agar memperisiapkan pemberkasannya untuk menerima Dana Desa. Dalam waktu dekat, Dispemdes akan menggelar orientasi untuk peningkatan kapasitas para kepala desa, yang terpilih pada Pilkades Serentak di 165 desa. “Orientasi yang akan digelar bertujuan untuk pengenalan birokrasi. Secara teknis akan disampaikan juga mengenai pengunaan Dana Desa berikut aturan agar tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang Drs. H. Cecep Supriatin mengatakan, desa diharapkan bisa meng-handle berbagai bantuan yang masuk. Baik Dana Desa ( DD ), Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun yang lainnya. “Jangan sampai nantinya malah berujung ke pidana. Kami sudah sering menyampaikan hal tersebut mengenai desa-desa dalam menggunakan dana bantuan, baik dari kabupaten ataupun pusat,” tegasnya.(ygo/vry)

Pemasukan untuk Desa

Dana Desa

0 Komentar