Diduga Ada Penggelembungan 9 Suara, Warga Minta Penghitungan Suara Lagi

Diduga Ada Penggelembungan 9 Suara, Warga Minta Penghitungan Suara Lagi
PROTES HASIL PILKADES: Masyarakat Desa Jalancagak kembali melakukan unjuk rasa, Senin (8/1) di Kantor Bupati Subang. Mereka meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sengketa Pilkades Desa Jalancagak belum menemui titik terang. Masyarakat yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, meminta agar dilakukan penghitungan suara kembali.

Keinginan penghitungan suara ulang agar dilakukan panitia tingkat desa tidak dikabulkan, masyarakat yang kecewa kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Subang, Selasa (8/1).

Mereka heran mengapa panitia tingkat desa tidak mau melakukan penghitungan suara ulang, sementara panitia tingkat kabupaten telah memutuskan agar dilakukan penghitungan suara ulang.

Baca Juga:Cara Peternak Ikan Nila Menghadapi Kenaikan Harga Pakan, Minta Pakan ke Bandar, Bayar setelah PanenAkan Ada Plt Sekda Selama Tiga Bulan, Open Bidding Terbuka secara Nasional

Mereka menuding ada kecurangan dalam Pilkades Desa Jalancagak. Mereka menyebut ada penggelembungan suara di TPS 1 sebanyak 9 surat suara.

Termasuk jumlah kehadiran pemilih yang hadir mengisi daftar hadir tidak sesuai dengan jumlah kertas suara baik sah maupun tidak sah. Jumlah surat suara yang terpakai sesuai DPT yang menggunakan hak suara di TPS 1 sebanyak 2.752. Sedangkan jumlah surat suara sah dan tidak sah sejumlah 2.761.

Masyarakat juga menuding ada dugaan penghilangan kertas surat suara yang ada di dalam kotak suara TPS 2. Indikasinya jumlah daftar hadir tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara.

Dalam aksinya Hida M Zulfikar calon kades nomor urut 5 mempertanyakan, kinerja dari panitia tingkat Pilkades tingkat kabupaten yang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.

“Kami hanya minta dilakukan penghitungan suara ulang, namun kenapa tidak dilakukan oleh panitia di tingkat desa,” ungkap Hida di hadapan massa aksi.

Sebelumnya, kuasa hukum calon kades nomor urut 5, Iin Achmad Riza, S.H.,M.H menyebut Perbup No 75 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Subang tidak memiliki kejelasan dalam penyelesaian sengketa.

Ia mempertanyakan kewenangan mana yang lebih tinggi antara panitia tingkat desa dengan panitia tingkat kabupaten. Penolakan panitia tingkat desa melakukan penghitungan suara ulang, sementara panitia tingkat kabupaten memerintahkan agar itu dilakukan, mengundang pertanyaan besar.

Baca Juga:Tunggu Kebijakan Perekrutan Tenaga Kerja Pelabuhan PatimbanKejutan di Perang Dagang

“Kita sudah berkirim surat ke Dispemdes (panitia tingkat kabupaten), mempertanyakan kalau tidak dilakukan penghitungan ulang terus bagaimana kelanjutan dari perselisihan ini. Kita minta kepastian hukum dari Dispemdes,” ungkapnya.(ysp/man)

0 Komentar