Dishub Rencanakan Bayar Parkir dengan Metode Cashless

Dishub Rencanakan Bayar Parkir dengan Metode Cashless
PAKTA INTEGRITAS: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Rona Mairansyah, saat menghadiri acara pakta integritas di Gor Gotong Royong.YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PAKTA INTEGRITAS: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Rona Mairansyah, saat menghadiri acara pakta integritas di Gor Gotong Royong. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dinas Perhubungan (Dishub) merencanakan pembayaran parkir dengan metode cashless, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Pasalnya, banyak kantong-kantong parkir perparkiran di Kabupaten Subang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang Rona Mairansyah mengatakan, mengenai perparkiran di Kabupaten Subang, tahun 2020 akan ada kenaikan 10 persen dari target awalnya Rp605 juta. Rona optimis dengan pertumbuhan kendaraan yang makin tahun makin membludak. Berbagai kantong parkir yang ada di Kabupaten Subang bisa juga naik pendapatan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita naikan 10 persen di tahun 2020, karena potensi parkir yang akan meningkat seiring dengan pertumbuhan masyarakat yang memiliki kendaraan,” ungkapnya.

Selain itu, Rona menambahkan, tahun 2020 pihaknya sudah merencanakan pembayaran parkir dengan metode Cashless. Hal tersebut bisa memudahkan, terlebih dengan metode cashless elektronik untuk pembayarannya tepat jumlah besarannya dan bisa langsung masuk ke kas daerah. “Sudah kita rencanakan untuk pembayaran parkir dengan metode cashless di berbagai tempat perbelanjaan, tempat keramainan dan lainnya,” katanya.

Pembayaran parkir dengan metode cashless, menurut Rona, secara tidak langsung juga meminimalisir pungutan liar yang tidak masuk ke PAD. “Metode cashless sudah dilakukan di berbagai daerah di Indonesia,”ujarnya.

Rencana metode tersebut, terganjal dengan anggaran. “Untuk sarana dan prasararnanya saja bisa menghabiskan anggaran sekitar Rp2 miliaran. Kami akan melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat atau provinsi. Apakah bisa ada bantuan untuk menggelar metode pembayaran cashless di Subang,” katanya.

Tahun 2020, Dinhub berencana menaikan tarif parkir kendaraan, namun harus ada Peraturan Daerah (Perda) Perhubungan. Menurut Rona, untuk menaikan tarif parkir baru melalui Perda yang turunan dengan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga tidak bisa sembarangan untuk menaikan tarif parkir. “Kita ada rencana menaikan tarif parkir kendaraan, namun harus ada Perda Perhubungannya dulu, yang saat ini sudah disampaikan ke DPRD Subang,” tandasnya.

Sementara itu Warga Subang, Jaki (34) mengatakan, saat ini sudah banyak sekali juru-juru parkir yang ada, bahkan di berbagai tempat. Sering mengherankan, justru ada yang memberikan parkir dengan karcis, namun ada juga yang tidak. “Pas parkir gak ada orang, pas mau pulang ada orangnya,” ungkapnya.(ygo/vry)

0 Komentar