DPRD Kabupaten Karawang Bersama Satpol PP Sidak Dua Perusahaan, Ini yang Dibahas

DPRD Kabupaten Karawang Bersama Satpol PP Sidak Dua Perusahaan, Ini yang Dibahas
0 Komentar

KARAWANG-Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mengunjungi dua perusahaan yaitu PT Plasindo Lestari dan PT Sumi Rubber Indonesia, Kunjungan tersebut juga diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup Karawang.

Dalam kunjungan tersebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi pembahasan, yaitu terkait pemanfaatan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang lebih dikenal dengan Corporate Sosial Responsibility (CSR), khususnya pada bidang infrastruktur dan lingkungan, kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi pada bangunan gedung di perusahaan serta pengelolaan limbah.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, APBD Karawang yang dinilai besar nyatanya belum bisa menutupi kebutuhan pembangunan infrastruktur. Untuk itu dianggap perlu adanya peran serta dari perusahaan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan lingkungan yang dapat dilaksanakan melalui dana CSR.

Baca Juga:Jelang Ramadan Satlantas Polres Subang Cek Kondisi JalanSLB Negeri Trituna Subang Latih Siswa Keterampilan Tata Boga

“Infrastruktur dan lingkungan merupakan tupoksi dari Komisi III dan kami menyadari betul bahwa kebutuhan pembangunan infrastruktur di Karawang ini belum bisa sepenuhnya tersentuh oleh APBD II. Perlu adanya peran serta baik itu dari pemerintah provinsi, pusat atau pun pihak swasta seperti perusahaan ini, dan perusahaan memiliki peluang untuk itu melalui dana CSR,” ujar legislator yang akrab disapa Kang HES tersebut.

Ia juga menjelaskan, adanya Perda Nomor 8 Tahun 2015 dan Perbub Nomor 33 Tahun 2018 mengamanatkan agar setiap bangunan gedung yang ada di Kabupaten Karawang memiliki SLF. Apalagi SLF menjadi salah satu persyaratan perizinan bangunan gedung.

“Kami sampaikan betapa pentingnya SLF kepada perusahaan-perusahaan yang kami kunjungi. Hal itu tentunya agar amanat dari Perda Nomor 8 Tahun 2015 dan Perbub Nomor 33 Tahun 2018 dapat terlaksana, yaitu setiap bangunan gedung di Karawang ini memiliki SLF,” paparnya. (use)

0 Komentar