Dua Desa Tunda Pengundian Nomor Urut

Dua Desa Tunda Pengundian Nomor Urut
UNDIAN NOMOR URUT. Calon kades Dawuan Kidul mengambil nomor urut setelah ditetapkan sebagai cakades melalui rapat pleno, Rabu (17/10). VERRY KUSWANDI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak memasuki tahapan penetepan calon kades. Di hari yang sama, pihak panitia juga melakukan pengundian nomor urut. Namun dari 165 desa yang menyelenggarakan pilkades, dua desa diantaranya terpaksa menunda tahapan pengundian nomor urut. Kedua desa tersebut yakni Desa Manyeti dan Desa Sampih, Kecamatan Dawuan. Alasannya, calon kepala desa jumlahnya lebih dari lima orang. Tak terkecuali Desa Dawuan Kidul Kecamatan Dawuan, yang sudah mengundi nomor urut cakades.

Ketua Panitia Pilkades Dawuan Kidul, Misbah SAK S.Pd mengatakan, sesuai dengan tahapan pilkades serentak 2018 yang sudah memasuki pengundian nomor urut, pihaknya telah menetapkan lima orang yang sudah mendaftarkan diri dan dinyatakan sah sebagai cakades.

“Setelah dinyatakan sah, kita masuk ke pengundian nomor urut. Nomor urut 1 Aji Rohaji SE, nomor urut 2 Leman, nomor urut 3 Cahyanti SPd, nomor urut 4 Carla Wijaya, dan nomor urut 5 Koto Suarta, sudah mengundi nomor urutnya pada rapat pleno,” katanya.

Baca Juga:Semua Biaya Pilkades Tanjungsari Barat Ditanggung PemdesDari Kampung Laut Ke Sekolah Dokter

Pada kesempatan tersebut, Misbah juga menyampaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 3.094 telah memenuhi syarat untuk memilih hingga tanggal 16 Oktober 2018. Meski demikian masih ada perubahan dan belum ditetapkan.

“Baru DPS saja yang bisa dikeluarkan, nanti pun ada perubahan melalui pleno. Saya mengimbau kepada ASN, TNI dan Polri harus menjaga netralitas serta kondusifitaa selama pelaksanaan Pilkades Serentak. Mari kita sukseskan Pilkades Dawuan Kidul dengan harapan saling bahu membahu untuk menyukseskan Pilkades Serentak 5 Desember 2018,” katanya.

Sementara itu Camat Dawuan, Drs Mochamad Solih Moefraeni MSi mengatakan, dari 10 desa ada delapan desa yang melaksanakan Pilkades Serentak tanggal 5 Desember 2018, antara lain Jambelaer, Situsari, Dawuan Kidul, Rawalele, Dawuan Kidul, Sukasari, Manyeti dan Cisampih. Dari delapan desa, dua desa diantaranya belum menetapkan calon kades, yaitu Manyeti dan Cisampih.

“Alhamdulillah enam desa sudah ada calon dengan nomor urut, dua desa menunggu seleksi tingkat kabupaten karena ada enam calon, baik di Desa Manyeti maupun Cisampih,” katanya.

Camat pun mendorong partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkades Serentak. Camat juga mengingatkan mengenai kampanye dalam Perbup yang tidak boleh ikut kampanye kepala desa, aparatur desa hingga kadus dan BPD. “Jika ikut kampanye atau menjadi tim sukses diharuskan mengundurkan diri. Kami mengimbau kepada masyarakat sempatkanlah untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” imbaunya.

0 Komentar