Dua Perusahaan Kuasai Lahan 1.100 Hektare, Pembangunan Kawasan Industri di Cipeundeuy Belum Jelas

Dua Perusahaan Kuasai Lahan 1.100 Hektare, Pembangunan Kawasan Industri di Cipeundeuy Belum Jelas
0 Komentar

SUBANG-Pembangunan kawasan industri di Cipeundeuy hingga kini belum dilakukan. Padahal rencana kawasan industri tersebut sudah masuk dalam Perda No 3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, Ahmad Sobari mengatakan, memang benar di Cipeundeuy akan dibangun kawasan industri.
Saat ini, kata dia, masih dalam proses pembebasan lahan. Lahan yang dibebaskan berdasarkan informasi yang diterimanya lebih dari 1.100 hektar.

Dia mengatakan, Pemda Subang yang nantinya mengeluarkan izin pembangunan kawasan industri tersebut. Dengan catatan persyaratan telah dipenuhi. “Kalau memenuhi persyaratan mengapa tidak, yang paling penting persyaratannya dipenuhi,” ungkap Ahmad Sobari.

Baca Juga:BPJS Warga Miskin Akan Ditanggung PemdaMengunjungi Sentra Usaha Pondok Lebah, Diolah dan Dijual Mandiri

Sementara Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (B4PD), Sumasna mengatakan, Perda No 3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang tahun 2014 menjadi dasar hukum pembangunan kawasan industri.

“Dengan adanya Perda RTRW ini siapapun baik pemerintah maupun masyarakat dalam hal ini swasta, begitu membutuhkan lokasi industri maka sesuai dengan RTRW tersebut,” jelasnya.
Dia mengatakan, luas kawasan industri di Cipeundeuy lebih dari 2 ribu hektar. Sejauh ini ada dua perusahaan besar yang nantinya mengelola kawasan tersebut yaitu grup Surya Cipta dan Agrawisesa.

“Mereka sudah mendapat izin dari kabupaten untuk mengelola kawasan, jadi mereka membebaskan dan memanage industri sana,” jelasnya.

Mengenai pembangunan kawasannya sendiri sejauh ini belum diketahui pastinya. Namun kata Sumasna, Pemda mendorong agar dilakukan pembangunan secepatnya.
Dengan adanya kawasan industri tersebut salah satu manfaat yang didapat bagi masyarakat yaitu tersedianya lapangan pekerjaan. Pemerintah pun mendapatkan keuntungan dari pajak.(ysp/man)

0 Komentar