Gara-gara ujaran Kebencian, Tiga Emak-emak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gara-gara ujaran Kebencian, Tiga Emak-emak Ditetapkan Sebagai Tersangka
SIAPKAN BANTUAN HUKUM: Tim Pengacara Senopati 08 dan keluarga emak-ema yang ditahan di Mapolres Karawang. AEP SAEFULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Relawan Senopati 08 langsung terjun ke Karawang, setelah diamankannya tiga emak-emak yang sempat di bawa ke Mapolda Jawa Barat. Relawan yang beranggotakan para pengacara itu, akan melakukan bantuan dan pendampingan hukum terhadap tiga orang emak-emak yang diamankan pihak kepolisian karena malakukan kampanye hitam terhadap pasangan Capres-cawapres nomor urut 1.

Tim pengacara dari Senopati 08 menawarkan solusi kepada keluarga tiga perempuan itu. Melalui secarik surat kuasa, mereka menawarkan bantuan hukum untuk tiga ibu-ibu yang menjelek-jelekan Jokowi tersebut.

“Kami kecewa dengan polisi. Mereka menangkap tiga emak-emak ini tanpa surat penangkapan tanpa surat kepolisian, tiba – tiba orang ditangkap seperti teroris,” kata Zaenal Abidin, Ketua Umum Senopati 08, Selasa (26/2) dini hari di Mapolres Karawang.
Ia menilai, tiga perempuan itu ditangkap dengan cara yang janggal. Sebab, mereka ditangkap tanpa surat tugas dan melampaui 1 kali 24 jam. Alhasil, menurut Zaenal polisi melanggar peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.

Baca Juga:Bupati Ruhimat Nyalon Ketua PSSIMengulas Perjalanan BUMDes Rancage Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan

“Besok, kami akan laporkan Kapolres Karawang dan Kasatreskrim ke Propam, Komnas HAM dan Komnas perempuan,” kata Zaenal.
Dia menilai, Kapolres Karawang dan Kasat Reskrim tidak kooperatif dengan tidak memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk bertemu dengan ketiga emak-emak yang ditangkap itu.

“Informasi dari pihak keluarga, ketiga emak-emak itu sudah dibawa dari Polda Jawa Barat ke Polres Karawang. Makanya, kami dari Jakarta langsung ke Karawang. Ternyata dari jam 21.00 WIB sampai dini hari ini (Pukul 02.30 WIB) belum ada kejelasan,” ujar Zaenal.

Sementara di lain pihak, Polres Karawang akhirnya menahan tiga orang wanita yang disangka melakukan ujaran kebencian terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil presiden Jokowi-Ma’ruf. Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dibawa dari Polda Jabar ke Mapolres Karawang, Senin (25/2) malam dan langsung menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan.

Ketiganya dilaporkan oleh salah satu pendukung pasangan calon nomor satu setelah kasus tersebut menjadi viral.

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tiga wanita yaitu Citra Widianingsih, Eggay Sugiyanti dan Ika Peranika. Penyidik Polres Karawang melakukan penahanan setelah ketiga wanita itu disangka melakukan ujaran kebencian terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf. “Benar tadi malam sudah kami lakukan penahanan di Polres Karawang setelah tiba dari Polda Jabar dalam status sebagai tersangka,” kata Nuredy.

0 Komentar