Hati-hati, Pembisik Bisa Jerumuskan Bupati

Hati-hati, Pembisik Bisa Jerumuskan Bupati
0 Komentar

Bayar Utang Harus Ada Persetujuan DPRD

SUBANG-Upaya cepat Bupati Subang Ruhimat membayar hutang ke pihak ketiga tanpa melalui APBD perubahan, dikhawatirkan melabrak aturan. Bupati menyebut akan membayar hutang sebesar Rp43 miliar paling telat 31 Januari menggunakan dana tak terduga melalui mekanisme perubahan anggaran parsial.

Mantan Ketua Komisi B DPRD Subang, Aip Saefulrohman mengatakan, seharusnya untuk membayar utang tersebut melalui perubahan APBD 2020. Hal itu sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Dalam UU tersebut pasal 28 ayat 4 mengatakan, Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Dinkes Pastikan Tidak Ada Virus CoronaRSUD Ajukan Kenaikkan Tarif Pendaftaran

Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) Kabupaten Subang itu mengaku heran dengan alasan Pemda untuk membayar hutang ke pihak ketiga tanpa persetujuan DPRD, hanya pemberitahuan saja. Padahal, kata Aip, pengeluaran belanja untuk bayar hutang tersebut harus dibuatkan Perda. Artinya ada persetujuan dengan DPRD.

“Anggaran apapun itu seperti dana cadangan, dana mendesak, dana darurat dan dana tak terduga, itu harus diperdakan. Jadi tidak serta merta tinggal bayar saja,” ujarnya.
Aip menduga, ada pembisik yang akan menjerumuskan Bupati terkait dengan pembayaran ke pihak ketiga, yakni menggunakan dana tak terduga melalui perubahan anggaran parsial tanpa persetujuan DPRD. Menurutnya, pembisiknya tidak cerdas.
“Saya menduga oknum tertentu yang memanfaatkan kondisi begini, saya hanya meluruskan saja,” ujarnya.

Dia mengatakan, jangan sampai setelah kelalaian yang mengakibatkan gagal bayar di tahun 2019 ke pihak ketiga, terjadi kesalahan selanjutnya yakni membayar hutang dengan cara yang salah.

“Penggunaan anggaran itu jelas DPRD harus tahu. Tidak cukup dengan pemberitahuan saja, melalui perubahan parsial. Tidak ada istilah perubahan parsial, coba jelaskan dalam Undang-undang mana itu diatur,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Subang, H Ruhimat komitmen akan membayar utang ke pihak ketiga atas pekerjaan di tahun 2019 maksimal pada 31 Januari 2020. Utang sebesar Rp43 miliar akan dibayar melalui perubahan anggaran parsial pada 11 dinas.

0 Komentar