Januari, 14 Anak Minta Dispensasi Pernikahan

Januari, 14 Anak Minta Dispensasi Pernikahan
0 Komentar

SUBANG-Bulan Januari 2020, sebanyak 14 anak di bawah umur melangsungkan pernikahan. Hal tersebut disebabkan kecelakaan dalam pergaulan bebas. Pernikahan di bawah umur bisa berpengaruh terhadap kehamilan dan resiko perceraian dalam pernikahan singkat.

Juru Bicara sekaligus Hakim Pengadilan Agama Subang Cecep Parhan Mubarok mengatakan, per tanggal 31 Januari 2020 pihaknya menerima 489 perkara yang masuk. Antara lain, cerai gugat sebanyak 305 dan cerai talak sebanyak 133. “Bisa dibayangkan tingkat perceraian di Kabupaten Subang perhari nya mencapai berapa?” kata Cecep.
Selain perceraian, Cecep menambahkan, di bulan Januari 2020 ada sebanyak 14 anak di bawah umur yang meminta dispensasi nikah. “Ada 14 anak di bawah umur yang meminta dispensasi nikah,” ungkapnya.

Kepala KUA Kecamatan Cibogo Suryana S.H.I mengatakan, mengenai dispensasi nikah, alurnya anak di bawah umur mendaftarkan diri ke KUA, meminta surat permohonan dispensasi ke Kemenag Subang dan ke Pengadilan Agama. Setelah mendapatkan surat pernyataan dari Pengadilan Agama, baru bisa melangsungkan pernikahan di KUA. “Untuk di Subang, rata-rata yang meminta surat dispensasi nikah adalah kaum hawa,” katanya.
Dijelaskan Suryana, dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019, syarat menikah untuk perempuan batasnya 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun, itu merupakan di bawah umur. “Pernikahan di bawah umur, didominasi karena kecelakan dalam pergaulan atau bahasa kerennya Married by Accident (MBA). Pernikahan di bawah umur ada syaratnya, tidak bisa dilangsungkan begitu saja,” katanya.

Kepala DP23KBPA Kabupaten Subang Nunung Suryani mengatakan, berdasarkan Undang-undang Perkawinan, usia nikah pertama wanita usia 19 tahun, sedangkan berdasarkan program keluarga berencana usia nikah pertama minimal 21 tahun. “Ini juga menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Subang, agar anak di bawah umur jangan menikah terlebih dahulu karena belum matang segalanya,” katanya.

Jika anak di bawah umur melangsungkan pernikahan, Nunung menjelaskan, secara fisik ataupun psiklogis dianggap belum baik. Sistem organ reproduksi belum siap dan secara psikologisnya belum siap menghadapi persoalan-persoalan rumah tangga. “Hal tersebut akan menjadi rentan, dikarenakan dalam usia di bawah umur masih dalam taraf labil, bahkan mungkin belum siap untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Intinya potensi belum siap sangat tinggi,” jelasnya.

0 Komentar