Jasa Raharja dan Polair Sambangi Rumah Korban Tenggelam

Jasa Raharja dan Polair Sambangi Rumah Korban Tenggelam
SERAHKAN SANTUNAN: Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta-Subang beserta Polair Polres Purwakarta dan ASDP Jatiluhur saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal tubrukan kapal di Perairan Jatiluhur. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta beserta Sat Polair Polres Purwakarta dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Jatiluhur, menyambangi rumah almarhum Suhenda (29), di Kp. Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (17/6).

Suhenda yang semasa hidupnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini menjadi korban tenggelam akibat perahu yang ditumpanginya bertabrakan dengan perahu lainnya di perairan Jatiluhur, Senin (3/6) lalu.

“Kami, beserta Polair, ASDP, dan pihak Desa Cibodas, menyerahkan secara simbolis santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris Suhenda, yakni istrinya yang bernama Siti Sulastri,” kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta-Subang Panji Akbar Nurbanten kepada koran ini saat ditemui di ruang kerjanya Senin.

Baca Juga:Jabang Tutuka Minimalisir Kematian Ibu dan BayiDepresi, Pemuda 22 Tahun Gantung Diri Gunakan Tambang Jemuran

Dijelaskan Panji, santunan tersebut dapat disalurkan karena perahu yang ditumpangi Suhenda sudah terdaftar di ASDP dan rutin membayar premi. “Nyawa memang tak ternilai, namun santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, kecelakaan merupakan risiko yang bisa terjadi baik di darat, laut, mau pun udara. “Karena itu, kami selalu mengingatkan betapa pentingnya mengasuransikan kendaraan, termasuk perahu yang kerap digunakan untuk mengangkut ikan dan penumpang,” ucapnya.

Dijelaskannya, di Perairan Jatiluhur sendiri terdapat 400 lebih perahu. “Faktanya, yang teregister di ASDP Jatiluhur baru ada 265 perahu. Karenanya, sebagai penumpang harus kritis. Sebelum naik perahu tanya saja apakah perahunya sudah diasuransikan atau belum. Kalau belum, tinggalkan, cari perahu yang lain yang sudah terdaftar di ASDP,” kata Panji.

Panji juga mengimbau kepada para pemilik perahu untuk segera mendaftarkan perahunya ke ASDP. “Yang melegalkan izin adalah Syahbandar dari kementerian, untuk Perairan Jatiluhur diserahkan melalui ASDP. Preminya pun hanya Rp15 ribu per bulan, tapi manfaatnya sangat besar,” ujarnya.

Lebih lanjut Panji menyebutkan, sampai dengan 31 Mei 2019, pihaknya telah menyalurkan santunan sebesar Rp2 miliar untuk korban meninggal, Rp1.011.138.450 untuk korban luka-luka, dan Rp57.250.000 untuk korban cacat tetap.

Dihubungi terpisah, Kasat Polair Polres Purwakarta AKP Febriyanto SH melalui Kanit Harkan Iptu Asep Zaelani dan Kanit Gakkum Bripka Suryadi mengatakan, pihaknya siap membantu kelancaran proses penyerahan santunan kepada korban kecelakaan tubrukan kapal yg terjadi di Danau Jatiluhur.

0 Komentar