Jelang Pilpres 2019, Orang Gangguan Jiwa Akan Punya KTP

Jelang Pilpres 2019, Orang Gangguan Jiwa Akan Punya KTP
KERJAR TARGET: Aktivitas pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil selalu dipadati masyarakat setiap hari. Menjelang pemilu, dikejar target perekanan dan pembuatan identitas untuk penderita gangguan jiwa. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Dinsos Kesulitan Mendata, KPU Siapkan Perekaman

SUBANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan mendatangi sekolah luar biasa (SLB) dan panti gangguan jiwa. Kegiatan itu untuk mendata orang gangguan jiwa atau tuna grahita menjelang Pemilu.

Kepala Disdukcapil Dadang Kurnianudin mengatakan, sesuai dengan instruksi KPU Pusat dan amanat pasal 198 no 7 tahun 2017, saat ini pihaknya memiliki tugas adminduk yaitu memberikan identitas atau KTP kepada seluruh penduduk.

Tidak ada pengecualian untuk warga yang sehat ataupun warga yang tidak sehat jiwa. “Sesuai dengan prinsip adminduk yaitu memberikan identitas kepada seluruh penduduk, tidak ada pengecualian. Jadi kita akan mendatanya,” ujar Dadang.

Baca Juga:Bersama Polri, Santri Deklarasikan Pemilu Damai 2019Berdayakan Masyarakat, Evi Bentuk Bank Sampah

Kabid Pendataan Penduduk Ahmad Fauzi menambahkan, berdasarkan keterangan KPU Provinsi orang dengan gangguan jiwa harus dilakukan perekaman dan juga bisa memilih dalam pileg maupun pilpres 2019. “Tapi mereka ada adalah orang dengan gangguan jiwa non permanen seperti stres berat. Bisa didata kepedudukannya. Kita sangat siap melakukan pendataan untuk menyukseskan pemilu 2019 tersebut,” katanya.

Dijelaskan Fauzi, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima data orang dengan gangguan jiwa di Subang, baik dari Dinkes juga Dinsos. Pihaknya akan mendatangi panti gangguan serta SLB.

Dijelaskan Fauzi, di SLB juga ada siswa yang berumur 17 tahun yang mengalami seperti cacat mental dan sudah melakukan konfirmasi dengan SLB di Kelurahan Karanganyar. “Sudah konfirmasi ke pihak SLB, kita akan melakukan perekaman terhadap siswa SLB yang sudah berumur 17 tahun,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya mengalami kendala dalam pendataan orang dengan gangguan jiwa. Sebab orang dengan gangguan jiwa yang dimasukkan ke Dinsos kebanyakan langsung dibawa ke panti jiwa di Kecamatan Kalijati ataupun ke Kabupaten Cirebon.
“Sulit didata karena permenan kejiwaannya, namun kita akan coba lakukan pendataan,” ujarnya.(ygo/man)

0 Komentar