Jokowi Larang PNS Mudik, Ini Sanksinya jika Melanggar

Jokowi Larang PNS Mudik, Ini Sanksinya jika Melanggar
0 Komentar

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melarang aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN untuk mudik selama pandemi virus corona (COVID-19).

Jokowi juga bilang larangan tersebut berlaku bagi pegawai anak usaha BUMN.

“Kebijakan mengenai mudik pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik,” kata Jokowi.

Baca Juga:Lima Tahap Pemeriksaan Sampel COVID-19 di Labkesda JabarJabar Perpanjang PBM di Rumah hingga 27 April

“Sekali lagi bahwa larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan anak usahanya per hari ini bisa saya sampaikan,” tegasnya.

Khusus ASN, larangan tersebut harus dipatuhi jika tidak ingin mendapat sanksi. Mengacu Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Berbeda dengan SE sebelumnya, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin 6 April.

Apa sanksinya? PNS yang terbukti melanggar akan kena sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Sanksinya juga bisa berujung pemecatan. Mengutip PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.

Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Baca Juga:Dibalik Wabah Covid-19, Adakah yang Diuntungkan?Kasus Positif Covid-19 di Karawang Bertambah, Total 41 Orang

Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.

0 Komentar