Kabar Gembira! Pemkab Subang Usulkan 5.000 PPPK, Jika Anda Minat Ini Formasi yang Dibutuhkan

Kabar Gembira! Pemkab Subang Usulkan 5.000 PPPK, Jika Anda Minat Ini Formasi yang Dibutuhkan
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PELATIHAN: Hasan sahroni saat berikan pelatihan kepada CPNS yang lolos seleksi tahun 2020.
0 Komentar

SUBANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjian Kontrak (PPPK) untuk 5.000 guru honorer. Pasalnya, keputusan pemerintah pusat menghentikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru honorer mulai tahun 2021 dan mengganti dengan skema PPPK. Hal mengenai Formasi PPPK Subang, menjadikan guru honorer di Kabupaten Subang kehilangan harapannya menjadi CPNS.

Guru Honorer Subang Yuli Damayanti (37) terkejut dengan adanya berita di berbagai media, guru honorer akan dihentikan rekeutmen CPNS nya oleh pemerintah pusat dan menggantinya dengan PPPK. Hal tersebut menjadikan Yuli yang memimpikan menjadi CPNS menjadi tidak bisa berharap lagi.

Yuli berharap, formasi CPNS hendaknya masih diadakan dan jangan dihapuskan, karena banyak guru honorer di Kabupaten Subang yang memimpikan menjadi abdi negara. “Kami minta untuk formasi CPNS bagi guru masih diadakan di tahun 2021 ini,” katanya.

Baca Juga:Tak Terima Dituntun Dua Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Lakukan IniMalam Tahun Baru, Jumlah Kendaraan di Tol Cipali Menurun 35 Persen

Formasi CPNS untuk Guru Masih Ada

Kasubid  Formasi dan Pengadaan BKSPDM Kabupaten Subang Hasan Sahroni mengatakan, guru honorer di Kabupaten Subang jangan panik dulu. Formasi CPNS untuk guru bukan dicoret, melainkan dialihkan menjadi formasi PPPK. Kebijakan tersebut dari Kemenpan RB dan BKN. “Kemungkinan dialihkan menjadi formasi PPPK, bukan dicoret,” katanya.

Dijelakan Hasan, BKPSDM sudah mengusulkan 5.000 orang untuk formasi PPPK tahun 2021 untuk guru. Jumlah tersebut diusulkan sesuai dengan kebutuhan guru di Kabupaten Subang. “Kita sudah usulkan sebanyak 5.000 orang untuk PPPK guru di Kabupaten Subang,” ujarnya.

Hasan mengimbau kepada guru honorer agar mengikuti tes formasi PPPK Subang, karena sesuai dengan Undang-Undang ASN untuk CPNS maksimal usia 35 tahun. Jika di bawah usia 35 tahun bisa ikut formasi CPNS, itu pun jika ada. “Jika ada formasi CPNS untuk guru bisa ikut jika usia dibawah 35 tahun. Nah, yang usianya di atas usia 35 tahun, kita sarankan ikut tes formasi PPPK, karena kita sudah usulkan ke pusat,” terangnya.

Seperti diketahui Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, fokus di tahun 2021 adalah perekrutan sampai dengan 1 juta guru melalui jalur PPPK. Iwan memastikan untuk formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya. “Kita mendorong bagi guru honorer melamar menjadi PPPK, karena di tahun 2021 kita fokus terhadap itu. Walaupun kedepannya Formasi CPNS bagi guru akan tetap diadakan,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar