Kades Sukatani Harus Dilantik Lagi, MA Tolak Kasasi Bupati Purwakarta

Kades Sukatani Harus Dilantik Lagi, MA Tolak Kasasi Bupati Purwakarta
MENANGKAN GUGATAN: Asep Sumpena didampingi pengacaranya menunjukkan berkas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menolak kasasi Bupati Purwakarta. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Mahkamah Agung menolak upaya kasasi Bupati Purwakarta melawan Kepala Desa Sukatani Asep Sumpena. Perkara ini muncul saat Asep tidak menerima dirinya diberhentikan Bupati Purwakarta beberapa waktu lalu.
Penolakan tersebut termuat pada Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi No. 462 K/TUN/2018 Jo. No. 43/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. No. 97/G/2017/PTUN.BDG.

Dalam amar putusannya tertera, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Bupati Purwakarta). Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.

Ditemui di salah satu cafe di Situ Buleud Purwakarta, Asep Sumpena yang didampingi penasehat hukum Agus Supriyanto SH dari Kantor Hukum Agus & Partner mengaku bersyukur. “Alhamdulillah mulai dari tingkat PTUN Bandung, PT TUN Jakarta, hingga Mahkamah Agung kami selalu menang,” kata Asep, Kamis (27/11).

Baca Juga:Usai Didemo, Ruhimat Akan Tinjau Ulang Revitalisasi Pasar PurwadadiSetelah 28 Tahun Ngojeg, Akhirnya Charlim Punya SIM

Hal senada disampaikan Agus Supriyanto SH. “Pada 26 Desember 2018 kami menerima berkas putusan, bahwa Asep Sumpena menang di tingkat kasasi. Secara de jure, Kepala Desa Sukatani masih dijabat Asep,” ujarnya.

Kini, sambung Agus, pihaknya menunggu itikad baik dan kesukarelaan pejabat berwenang untuk kembali melantik Asep Sumpena, sebagai Kepala Desa Sukatani. “Secara normal masa jabatan Asep sebagai Kepala Desa Sukatani hingga 2021. Berkas salinan amar putusan kasasi pun sudah kami berikan kepada pihak Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta,” ucap Agus.

Agus menjelaskan, amar putusan kasasi tersebut menguatkan putusan di tingkat PT TUN Jakarta dan PTUN Bandung. “Putusan itu juga membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati No. 141.2/Kep.457-DPMD/2017 yang berisi tentang pemberhentian Asep sebagai Kades. Sehingga, hak-hak dan kehormatan dan martabat Asep Sumpena sebagai Kades Sukatani harus dikembalikan seperti semula,” ujar Agus.

Sebelumnya, dasar surat keputusan bupati tersebut diterbitkan mengacu pada hasil temuan Inspektorat Pembantu (IRBAN) Wilayah II Pemda Purwakarta yang menyatakan bahwa Asep Sumpena selaku Kepala Desa Sukatani diindikasikan memiliki kekurangan pekerjaan sebesar Rp117 juta dari penggunaan dana desa bantuan pemerintah pusat.

Namun dalam persidangan sebelumnya di depan majelis hakim, tergugat membantah dan membeberkan bukti-bukti material yang menguatkan. Sejumlah saksi yang mewakili Bupati Purwakarta juga sempat dihadirkan untuk diklarifikasi dalam sidang.

0 Komentar