Kartu Nikah Mulai Diberlakukan Tahun 2020

Kartu Nikah Mulai Diberlakukan Tahun 2020
MASIH BERLAKU: Kepala KUA Cibogo Suryana SHI menunjukkan buku nikah yang sampai saat ini masih berlaku. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Kartu nikah belum diberlakuan. Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) Subang masih mempersiapkan teknis distribusi kartu identitas nikah yang baru sebagai pengganti buku nikah yang sudah lama berlaku.

Diperkirakan, sistem kartu nikah baru berlaku mulai tahun 2020 mendatang. Saat ini di Jawa Barat pemberlakukan kartu nikah baru diujicoba di 5 kabupaten/kota di Jawa Barat pada awal tahun 2019.

Kepala Kemenag Subang Drs Abdurohim Msi mengatakan, kartu nikah di Subang belum diterapkan. Sampai saat ini masih berlaku buku nikah. “Kartu nikah belum diberlakukan, kartu nikah tersebut agar efesien dan mudah dibawa ke mana-mana. Kabupaten Subang belum mendapatkan instruksi langsung untuk pendistribusian kartu nikah tersebut,” ujarnya, Minggu (18/11).

Baca Juga:Pemilu 2019 Harus Bersih dan BerintegritasKTT Pinjam Sana-Sini

Dijelaskan Abdurohim, saat ini kartu nikah baru diujicobakan di 5 kabupaten/kota di Jawa Barat yaitu di Bekasi, Depok, Bogor, Cimahi dan Sukabumi. “Subang tidak termasuk, untuk di tahun 2020 berkenaan seluruh daerah harus menerapkan kartu nikah, mungkin Subang sudah bisa melakukannya,” katanya.

Terpisah, Kepala KUA Cibogo Suryana SHI mengatakan, wacana pemerintah pusat yang akan menerapkan kartu nikah merujuk kepada sistem data secara online. “Bagi yang tidak punya KTP elektronik tidak akan bisa mendapatkan kartu nikah. Sistem kartu nikah tersebut dilengkapi barcode sehingga datanya merujuk dengan sistem data dan online,” ujarnya.

Saat ini kata dia, KUA sedang melakukan persiapan peralihan dari SIMKAH (sistem informasi manajemen nikah) berbasis desktop ke basis simkah web yang nantinya akan terkoneksi dengan SIAK (sistem adminsitrasi kependudukan) Kemendagri dan juga Simponi (sistem PNPB online). “Bukan hanya KUA Cibogo saja, KUA lain di Kabupaten Subang sedang persiapan peralihan dan sudah menggelar sosiliasi,” katanya.

Dijelaskan Suryana, dimungkinkan di tahun 2019 akan turun alat pencetak kartu nikah mengingat tahun 2020 di Subang akan menerapkan sistem kartu nikah. “Informasi nya di tahun 2019 ini KUA di Subang akan mendapatkan alat pencetak kartu nikah, baru diterapkan di tahun 2020,” pungkasnya.(ygo/man)

0 Komentar