Kepo Ingin Tau Berapa Gaji CPNS Tahun 2019, Ini Detailnya

Kepo Ingin Tau Berapa Gaji CPNS Tahun 2019, Ini Detailnya
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES KELULUSAN: Hasan Sahroni bersama staf saat menjelaskan tentang CPNS.
0 Komentar

SUBANG-Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan telah melansir kelulusan bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang mengimbau kepada para peserta yang lulus agar segera melakukan pemberkasan.

Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang, Hasan Sahroni mengucapkan selamat bagi para peserta yang sudah lulus dalam seleksi CPNS tahun 2019. Seleksi CPNS yang digelar tersebut murni hasil kerja keras peserta, karena dilakukan secara transparan dan murni hasilnya. “Selamat bagi peserta yang sudah lulus. Saya tegaskan hasil kelulusan ini murni merupakan kerja keras dari peserta,” ungkapnya.

Dijelaskan Hasan, bagi peserta yang sudah lulus, agar segera mempersiapkan dokumen pemberkasan agar nantinya di usulkan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Noror 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS, yaitu pas foto berpakaian formal, ijazah asli, transkrip asli, surat pernyataan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, surat keterangan tidak memakai dan mengonsumsi narkoba. “Pemberkasan agar dilakukan dengan segera mengingat kita akan melakukan pengusulan NIP,” katanya.

Baca Juga:Sukarela, Pedagang Kaki Lima di Jalan Raya Lembang Bongkar Lapaknya Secara SukarelaHanya Berlangsung 20 Hari Sarna Talak Noni, DP2KBP3A Subang: Pernikahan di Bawah Umur Tidak Dibenarkan

Setelah pemberkasan, Hasan melanjutkan, peserta yang lulus CPNS diwajibkan ikut dalam pendidikan latihan dasar (Diklatasar), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2007, tentang manajemen PNS dan Peraturan LAN RI Nomor 12 tahun 2018. Hal tersebut dilakukan untuk membentuk PNS secara profesional dan terbentuk karakter dan nilai-nilai profesi PNS. “Itu wajib, nantinya mereka akan mengikuti Diklatasar,” katanya.

Dijelaskan Hasan, bagi warga Subang yang berdomisili di luar daerah, sesuai dengan ketentuan harus mengabdi di Kabupaten Subang selama 10 tahun lamanya. Jika sudah melewati fase 10 tahun baru bisa mengajukan pindah tugas. “Kan warga Subang yang daftar pada saat pengadaan CPNS 2019 ada yang tinggal di Bali, Jakarta dan lainnya. Mereka mau tidak mau harus mengabdi di Kabupaten Subang selama 10 tahun dulu,” katanya.

Sementara itu, salah satu peserta CPNS asal Rawabadak – Subang, Devi (30) mengaku sangat senang dengan hasil yang terlihat di laman website Subang. Devi lulus menjadi CPNS adapun. Devi pun bernazar untuk mengadakan syukuran, berupa membuat nasi tumpeng dikarenakan berhasil dalam pengadaan CPNS tahun 2020. “Udah nazar, mau buat syukuran tumpeng untuk dibagi-bagi,” katanya.

0 Komentar