Komisi Perlindungan Anak Minta Pelaku Pembunuhan di Jalancagak Dihukum Berat, Ini Alasannya

Pelaku Pembunuhan di Jalancagak subang
YUGO EROSPRI /PASUNDAN EKSPRES HUKUM: Komisioner Bidang Sosialisasi, Advokasi dan Trafficking KPAD Kabupaten Subang, Siti Maulida Puspita SSi minta pelaku pembunuh iu dan anak segera ditangkap.
0 Komentar

SUBANG-Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Subang dan DP2KBP3A, minta pelaku pembunuhan di Jalancagak harus segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Pembunuhan yang masih menjadi misteri, banyak dipertanyakan masyarakat yang menantikan pelakunya agar segera ditangkap.

Komisioner Bidang Sosialisasi, Advokasi dan Trafficking KPAD Kabupaten Subang, Siti Maulida Puspita S.Si mengatakan, mengenai pembunuhan di Kampung Ciseuti Desa Kecamatan Jalancagak, agar pihak kepolisian bisa sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Ini akan berdampak psikologis masyarakat. Ada yang ketakutan dan bertanya-tanya,” katanya.

KPAD menerjunkan tim, untuk mencari informasi apakah kerabat korban yang ditinggalkan memiliki anak di bawah umur. Jika ada, KPAD siap mendampingi. “Sejauh ini, menurut informasi yang kita dapatkan, keluarga korban tersebut tidak memiliki anak di bawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga:Sodetan Karangmulya Perlu Penyempurnaan TeknisDalam Kondisi Sakit, Cak Fu Sarankan Putri Motivator Nasional Dr Aqua, Alira Vania Dwipayana Tulis Buku Pengalaman Dapat Beasiswa dan Kerja di Korea Selatan

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang Dra Nunung Suryani MSi mengatakan, kejadian yang mengegerkan Kabupaten Subang menjadi perhatian. Korban pembunuhannya adalah ibu dan anak. “Kita juga meminta agar pelaku segera ditangkap,” katanya.

DP2KBP3A yang menaungi anak dan perempuan, berharap ketika pelaku ditangkap agar bisa dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. “Kejadian pembunuhan tersebut, masuk kategori keji,” katanya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, sudah 20 orang saksi yang diperiksa. “Kami tidak ingin gegabah dalam melakukan penetapan tersangka. Harus memiliki alat bukti yang cukup,” katanya.

Seperti diketahui, pembunuhan Suhartini (55) Amalia Mustika Ratu (23) yang merupakan ibu dan anak, menjadikan masyarakat bertanya-tanya siapakah pelakunya.

Sementara itu, ayah sekaligus suami dari korban pembuhunan di Jalancagak, Yosef Hidayah siapkan kuasa hukum, Rohman Hidayat. Sang kuasa hukum menerangkan, jika Yosef masih berstatus saksi. Mengapa dia harus didampingi pengacara, Rohman mengaku dirinya berteman baik dengan kakaknya dan juga berteman dengan Yosef.

“Saya diminta mendampingi pak Yosef, karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali,” ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

0 Komentar