Kontrak Habis, Pondok Bali Gratis

Kontrak Habis, Pondok Bali Gratis
MENINJAU: Disparpora Subang bersama Muspika Legonkulon saat meninjau objek wisata Pantai Pondok Bali, Selasa (11/6). YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Disparpora Imbau Pengunjung Waspada

SUBANG-Objek Wisata Pantai Pondok bali kini dikelola oleh Disparpora Subang. Pengelolaan dilakukan oleh Disparpora setelah perjanjian sewa lahan milik Pemda dengan CV Satu Putri habis per 8 Juni 2019.

CV Satu Putri merupakan pihak pengelola objek wisata Pantai Pondok Bali selama satu tahun. Sebagai konsekuensi dari habisnya kerjasama tersebut, masuk ke objek wisata Pantai Pondok Bali tidak dipungut biaya atau gratis. Sementara itu, saat dikelolah oleh CV Satu Putri tiket masuk sebesar Rp15.000 per orang.

“Sebelum dikelola oleh pihak kedua, yang saat ini kami Disparpora yang mengelola maka masuk ke objek wisata tersebut tidak dipungut biaya. Dengan catatan pengunjung agar tetap berhati-hati,” ungkap Kabid Destinasi Wisata Disparpora Subang, Euis Hartini kepada Pasundan Ekspres, Rabu (12/6).

Baca Juga:Binaan Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan Tandang ke KoreaAnne: Kaum Urban Usahakan Miliki Skill

Dia mengatakan, dalam kondisi seperti ini Disparpora memastikan kondisi objek wisata tersebut terjaga dengan baik. Teknis penjagaan tersebut dikoordinasikan dengan Muspika Legonkulon.

“Nanti akan segera dibicarakan mengenai tim teknis yang menjaga asset Pemda tersebut sebelum nantinya dikelolah oleh pihak kedua,” katanya.

Euis mengatakan, merujuk pada Permendagri No 19 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kerjasama Pemda dengan CV Satu Putri hanya satu tahun. Akan dilakukan lelang terbuka lagi bagi pihak tertentu yang ingin mengelola objek wisata tersebut.

“Nanti akan ada lelang terbuka kembali, setelah apprasial dilakukan,” ujarnya.

Apprasial dilakukan oleh lembaga independen untuk menentukan standar harga sewa tanah. Harga sewa tersebut masuk ke Pemda berupa Pendapat Asli Daerah (PAD). Lahan objek wisata tersebut pada 2018 seluas 20.370 meter persegi.

“PAD yang diperoleh dari kerjasama dengan CV Satu Putri sebesar 200 juta selama satu tahun,” kata Euis.

Dia menuturkan, kerjasama untuk pengelolaan objek wisata Pondok Bali itu dilakukan oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), bukan oleh Disparpora secara langsung.

“TKKSD itu diketuai oleh Sekda, terdiri dari berbagai bidang mulai dari bagian hukum, bagian asset, bagian kerjasama daerah dan pihak terkait,” ungkap tim teknis lelang pengelolaan objek wisata Pantai Pondok Bali tahun 2018 itu.

0 Komentar