KTP WNA Masuk DPT, Ini Rekomendasi KIPP untuk Kemendagri dan Bawaslu

KTP WNA Masuk DPT, Ini Rekomendasi KIPP untuk Kemendagri dan Bawaslu
0 Komentar

JAKARTA-Ditemukannya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data dari KTP milik Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjadi perhatian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

KTP WNA terjadi di Cianjur, Pangandaran dan diduga juga terjadi di Ciamis. Hal itu menambah daftar panjang permasalahan data pemilih Pemilu 2019.

KIPP memina Bawaslu melakukan pengawasan secara intensif kasus dugaan WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 ini. Termasuk memproses secara hukum jika ada dugaan pelanggaran hukum pemilu.

Baca Juga:Besok Prabowo Sapa Warga Subang, Ini Rangkaian AgendanyaLongsor Terjadi Dekat Curug Wangun, Petugas BPBD Siaga di Lokasi

Sekjen KIPP Kaka SUminta juga mendesak Kemendagri menyisir dan menyerahkan data WNA yang memiliki KTP el dan potensial masuk dalam DPT, karena data tersebut masuk dalam DP4.

“Kemendagri harus menjelaskan persoalan ini, termasuk jika ada dugaan kesalahan administrasi. Karena NIK WNA yang masuk dalam DPT dalam kasus-kasus di atas, ternyata sangat identik dangan NIK WNI. Sebuah fakta yang bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat luas,” ujar Kaka Suminta dalam keterangan tertulis.

Menurut Kaka, KPU juga harus segera melakukan penyisiran kembali DPT terkait dugaan adanya data WNA dalam DPT Pemilu 2019. Segera melakukan koreski dan perbaikan untuk menjaga integritas dan kualitas DPT yang baik dalam pemilu 2019.

Selain masalah KTP WNA, KIPP juga membeberkan permasalahan lain yang berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat dalam pemilu. Di anataranya, soal besarnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), akibat perubahan regulasi penyusunan daftar pemilih dari pendaftaran berbasis domisili, menjadi pendaftaran berbasis alamat dalam KPT-el. Sehingga akan memicu banyaknya pemilih di luar TPS sesuai alamat dalam KPT-elnya.

“Masih adanya pemilih dalam pemilu 2019, yang belum memiliki KTP el, yang diantaranya belum terekam dalam sistem administrasi kependudukan di Kemendagri, khusunya di Papua. Sehingga potensial bisa mengakibatkan hilangnya hak pilih rakyat dalam pemilu 2019,” tandas Kaka.

Terkait dengan besarnya DPTb, potensial menimbulkan masalah pelik terkait pemenuhan kebutuhan surat suara khususnya di tempat tujuan pindah memilih, di kota-kota dan pusat-pusat pembangunan .

KIPP juga menyebutkan potensi hilangnya hak pilih untuk pemilih di tempat tertentu, seperti rumah sakit, Lapas dan Rutan, Panti asuhan dan kelompok masyarakat rentan seperti kelompok marginal dan kelompok disabilitas, serta berbagai permasalahan lainnya.(red)

0 Komentar