Lakukan Pelanggaran Pemilu, Kades di Tanjungsiang Dilaporkan ke Bawaslu

Lakukan Pelanggaran Pemilu, Kades di Tanjungsiang Dilaporkan ke Bawaslu
ATURAN: Komisioner Divisi Pelaporan dan Penindakan Bawaslu Subang, Juju Juhariah menunjukan pasal pelanggaran. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Seorang kepala desa di Kecamatan Tanjungsiang harus berurusan dengan Bawaslu. Dia dilaporkan karena diduga menggiring masyarakatnya untuk tidak memilih partai politik tertentu.

Komisioner Divisi Pelaporan dan Penindakan Bawaslu Subang, Juju Juhariah SH mengatakan, kepala desa tersebut dikenakan pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut berbunyi: Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (duabelas juta rupiah).

“Pasal yang dikenakan pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap Juju kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh salah satu partai lainnya. Juju sendiri tidak menyebutkan partai dimaksud. Laporan masuk ke Bawaslu pada 8 April.
“Kita sudah bahas satu kali di Gakumdu, sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi baik pelapor, saksi-saksi dan terlapor,” ujarnya.

Baca Juga:Timsus 1901 Tidak Akan Berhenti di Pilpres 2019Snow Man

Dia menuturkan, akan dilakukan pembahasan kedua di Gakumdu. Untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Keputusan tersebut dalam waktu dekat akan keluar.

Juju mengatakan, dengan adanya laporan terbaru tersebut, total Bawaslu menangani 11 perkara. 9 perkara berupa laporan, 1 perkara temuan. Semuanya tidak ada yang memenuhi unsur pelanggaran. Sementara satu lagi perkara dugaan pelanggaran kepala desa ini masih ditangani Gakumdu.

Mengenai dugaan pelanggaran pada masa tenang, Bawaslu belum menerima aduan dan tidak ada temuan seperti misalnya politik uang. Hanya ada satu yang konsultasi mengenai dugaan politik uang, namun tidak memenuhi syarat pelaporan sehingga tidak diregister secara resmi.

“Sekaligus juga klarifikasi bahwa ada laporan dugaan politik uang di dapil satu caleg. Itu hanya konsultasi ke kami, terkait bagaimana cara pelaporannya. Setelah itu tidak ada laporan lagi, tidak ada ada formulir yang diisi,” jelasnya.(ysp/vry)

0 Komentar