Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan dan Dinkes Pastikan Layanan Prima

Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan dan Dinkes Pastikan Layanan Prima
SIAPKAN POSKO KESEHATAN: BPJS Cabang Subang Herie bersama Sekretaris Dinkes Kabupaten Subang dr Syamsu Riza, dalam konferensi pers persiapan mudik Lebaran 2019, Senin (27/5). VERRY KUSWANDI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Fasilitasi Peserta yang Mudik Ke Luar Kota

Bagi masyarakat yang akan melakukan mudik, tidak perlu khawatir untuk tidak mendapatkan pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan siap melakukan pelayanan untuk pemudik yang akan ke luar kota. Hal tersebut didukung Dinas Kesehatan yang mempersiapkan posko kesehatan dengan fasilitas yang representatif.

LAPORAN: VERRY KUSWANDI, Subang

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan difasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5).

Baca Juga:U Turn Pantura Mulai DitutupRest Area Mudik Lebaran 2019 Belum Memadai

Iqbal menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Iqbal.

0 Komentar