Main Pukul, ES Terancam 4 Tahun Penjara

Main Pukul, ES Terancam 4 Tahun Penjara
PENGANIAYAAN: ES, pelaku penganiayaan terhadap HJ harus mendekam di ruang tahanan Polsek Plered. Akibat perbuatannya, ES terancam hukuman 4 tahun penjara. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Seorang pemuda asal Desa Cibogohilir, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, ES (23), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya menganiaya korbannya HJ (20), hingga babak belur.

Kapolsek Plered Kompol Slamet Harijanto, melalui Panit 2 Reskrim Polsek Plered Aiptu Dadan Sulasmana mengatakan, setelah mendapat laporan dari HJ (20), pihaknya segera mengamankan tersangka yang tengah asyik nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Empangsari Desa Plered, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (28/7).

Dadan menjelaskan, peristiwa nahas yang menimpa HJ itu terjadi di Kampung Empangsari, Desa Plered, Kecamatan Plered, Purwakarta, persisnya di Lapangan Asem depan Kantor Desa Plered, Purwakarta pada Minggu 21 Juli 2019 lalu.
“Kronologinya bermula saat korban hendak mengantar seorang temannya. Saat di perjalanan, tiba-tiba pelaku datang menghampiri dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap temannya di depan Kantor Kecamatan Plered,” kata Dadan kepada koran ini saat ditemui di Mapolsek Plered, Senin (29/7).

Baca Juga:Mantan Presiden Lippo dan Sekda Jabar Jadi TersangkaAlat Ukur Takaran Ditera Ulang, Pedagang Sempat Tegang Disidang

Akibat peristwa penganiayaan tersebut, sambungnya, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala. “Pelaku memukul korban kurang lebih lima kali. Pukulan tersebut mengenai bagian muka dan kepala korban, sehingga mengakibatkan luka memar pada bagian mata kanan dan pelipis korban, serta bagian belakang kepala korban juga mengalami memar,” ujarnya
Dadan menyebutkan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian saat hendak ditangkap. “Namun pada akhirnya kami berhasil mengamankan sekaligus membawa pelaku ke Mapolsek Plered,” ujarnya.

Untuk barang bukti, tambah Dadan, pihaknya telah mengamankan selembar kwitansi pengobatan korban. Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus meringkuk di sel tahanan Polsek Plered.
“Tersangka terancam 351 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 Tahun Penjara,” ucapnya.(add/vry)

0 Komentar