Mantan Kades Ciasem Tengah Divonis Tiga Tahun Penjara

Mantan Kades Ciasem Tengah Divonis Tiga Tahun Penjara
LESU: Mantan Kades Ciasem Tengah yang menjadi terdakwa korupsi anggaran desa divonis di Pengadilan Tipikor Bandung. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Mantan Kades Ciasem Tengah divonis tiga tahun penjara majelis hakim dalam pengadilan Tipikor Bandung. Mantan kades tersebut, terbukti bersalah dalam kewenangannya dalam memimpin desa dan melakukan tindakan korupsi.

Pada sidang yang digelar di pengadilan Tipikor Bandung tersebut, terdakwa hadir memakai kemeja putih dan juga tim JPU Kejari Subang dengan majelis hakim. Pada persidangan yang terbuka untuk umum, mantan kades tersebut hanya tertunduk lesu ketika hakim mengetuk palu dan memvonis terdakwa.

Hakim persidangan Dariyanto SH.MH mengatakan, dalam putusannya bahwa terdakwa yang merupakan mantan kepala Desa Ciasem Tengah Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, Saiful Effendi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 3. Terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 2 bulan. “Terdakwa terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman 3 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga:Cikao Park Hadirkan Area Baru Rumah IlusiUjang Yusup, Usulkan Legislatif Dipilih Partai

Kasipidus Kejari Subang Faisal Akbar SH mengatakan, kasus tersebut terbongkar berawal dari pihaknya mendapatkan pelaporan terkait adanya dugaan penyimpangan ADD dan DD, ketika terdakwa menjabat sebagai kepala desa tersebut. “Saat itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 104 juta pada tahun 2017. Kami melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.

Dijelaskan Faisal, awalnya tim JPU Kejari Subang menuntut terdakwa 4 tahun penjara, namun hakim dalam persidangan hanya memvonis 3 tahun penjara. “Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Subang,” tandasnya.

Sementara itu, warga Cijambe Dayat Nugraha (39) menginginkan setiap kepala desa di Kabupaten Subang memasang plang atau papan pengumuman, pemberitahuan jika sudah menerima Bantuan Provinsi (Banprov), DD, ADD dan lainnya. Tujuannya agar masyarakat mengetahui secara luas, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi. “Kami menginginkan seperti itu, sehingga tidak ada yang ditutup tutupi dan terwujudnya keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.(ygo/vry)

0 Komentar