Masih Ada yang Menolak Ganti Rugi Lahan di Area Pembangunan Pelabuhan Patimban

Masih Ada yang Menolak Ganti Rugi Lahan di Area Pembangunan Pelabuhan Patimban
MUSYAWARAH: BPN melakukan musyawarah dengan 10 pemilik lahan di area back up pembangunan Pelabuhan Patimban, Senin (3/12). YOGI MIFTAHUL FAHMI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PUSAKANAGARA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabu;paten Subang bersama dengan Kementerian Perhubungan kembali mengundang masyarakat pemilik lahan untuk melaksanakan musyawarah ganti rugi lahan di Aula Kecamatan Pusakanagara, kemarin (3/12).

Musyawarah dilakukan pada warga pemilik lahan di zona backup area Pelabuhan Patimban. Sebab 2 orang pemilik masih ada yang menolak. Ada juga yang masih ragu.

Pada kesempatan tersebut ada 18 bidang tanah dengan 10 pemilik yang diundang untuk dilakukan musyawarah.

Baca Juga:Alfamart Beri Penghargaan kepada Karyawan Penyandang DisabiltasLimbah dan Polusi Kawasan Industri Pengaruhi Kesehatan Masyarakat

PPK Satker Pelabuhan Patimban Ngatiyo SIP menuturkan, proses pembebasan lahan untuk backup area terus berjalan. Ia juga menyampaikan, muysawarah merupakan prosedur yang harus dilalui dalam proses pembebasan lahan.

“Untuk pembebasan tentu kita masih terus jalan ya, sampai akhir tahunpun masih jalan. Tentu kita lakukan ini sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Ngatiyo.

Menurutnya lamanya proses yang dilakui untuk melakukan musyawarag hingga pembayaran karena harus terlebih dahulu dilakukan review terhadap berkas-berkas lahan baik oleh BPKP maupun LMAN.

“Mohon dimengerti karena pembebasan lahan yang masuk ke LMAN ini seluruh Indonesia. Baik pembebasan untuk bendungan,jalur kereta api, juga salah satunya pelabuhan ini. Jadi gak hanya Patimban saja, oleh karena mohon dimengerti. Pembebasan lahan banyak tapi personilnya minim,” jelas Tiyo.

Meski begitu pihaknya juga tetap berusaha untuk melakukan proses pembebasan lahan hingga pembayaran secepatnya.

Tiyo juga mengungkapkan dalam musyawarah ini ada beberapa pemilik yang telah beberapa kali belum hadir atau telah beberapa kali diundang namun masih menolak. Untuk hal tersebut sesuai dengan peraturan, uang ganti rugi akan di konsinyasikan ke pengadilan.

“Ada yang beberapa kali sudah diundang, namun masih belun setuju. karena kan ada batasan nya untuk diundang atau saat musyawarah menyampaikam keberatannya. Nah untuk hal itu nanti akan dititipkan di pengadilan kalau misal sudah beberapa kali diundang masih belum setuju,” imbuhnya.

Baca Juga:Nafas Panjang 90 HariNarkoba Suntik Beresiko HIV/AIDS

Sementara itu Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Subang Obar Sobarna berharap, pelaksanaan proses musyawarah ganti rugi bisa lancar hingga proses pembayaran. Pihaknya juga menyampaikan terkait lahan yang belum terpanggil untuk dimusyawarahkan masih dalam tahap review. “Semoga semuanya berjalan dengan lancar,” ucapnya.

0 Komentar