Masyarakat Harus Pro Aktif Laporkan Indikasi Pelanggaran Pemilu ke Panwascam

Masyarakat Harus Pro Aktif Laporkan Indikasi Pelanggaran Pemilu ke Panwascam
0 Komentar

SUBANG-Memasuki masa tenang, Panwascam Kalijati melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK). Pada penertiban, Panwascam berkoordinasi dengan PPK Kalijati dan bidang penertiban Kecamatan Kalijati.

Ketua Panwascam Kalijati, Inda Subagja mengatakan, semua elemen penyelenggara pemilu dan peserta pemilu 2019 sudah mengetahui tahapan Pemilu. Terkait masa tenang kampanye, harus ada koordinasi untuk penurunan APK.

“Masuk masa tenang penyelenggara Pemilu, peserta dan pemerintah daerah saya pikir harus berkoordinasi, dan sudah dilakukan di tingkat Kabupaten. Hari ini (kemarin, red) kami tinggal eksekusi saja, karena sudah ada kesepakatan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, untuk peserta pemilu, mereka harus pro aktif membantu Bawaslu karena mulai Minggu 14 April 2019, waktunya untuk menghilangkan alat peraga di semua tempat.

Baca Juga:Inspiratif ! Sonya Fatmala Sosok Hebat di Balik Seorang Hengki KurniawanSBY dan Ibu Ani Nyoblos di Singapura

Inda Subagja juga menargetkan alat peraga kampanye yang tersebar di seluruh wilayah Kalijati sudah bersih sebelum pencoblosan berlangsung. “Kita maksimalkan bersih sebelum hari H,” tutupnya.

Sedangkan Ketua PPK Kalijati Abdul Kholik, menambahkan, penertiban APK adalah tugas dari pengawasan. Namun juga harus disadari peserta jika penertiban tersebut seharusnya dilakukan peserta itu sendiri. “Seharusnya oleh peserta bisa mandiri, sadar dengan sendirinya, karena ini memasuki masa tenang, jadi segala APK dibersihkan,” jelasnya.

Abdul juga menerangkan, jika ada indikasi pelanggaran di masyarakat terkait masa tenang, masyarakat harus pro aktif melapor pada Panwascam. Menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 dan UU Nomor 07 tahun 2017, tentang pengambilan tindakan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.

“Nanti Panwascam pasti mengkajian terlebih dahulu setiap laporan dan temuan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Apakah memenuhi syarat formil dan meteril laporan dan temuan tersebut. Jika memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku, Panwascam akan meregistrasi untuk ditindaklanjuti ketingkat atas, yakni Bawaslu Kabupaten karena pelangaran pemilu hanya Bawaslu yang bisa menanganinya,” tukasnya.

Sementara di Pantura, Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) beragam ukuran di Kecamatan Pusakajaya ditertibkan Satpol PP bersama dengan Panwascam, Minggu (14/4).
Kasi Trantib Kecamatan Pusakajaya Hihin Solihin, ribuan APK di Pusakajaya telah ditertibkan sesuai jadwal tenang masa kampanye yang dimulai pada 14-16 April 2019.

0 Komentar