Mencoblos, Orang Gangguan Jiwa Bisa Dipilih?

Mencoblos, Orang Gangguan Jiwa Bisa Dipilih?
DITERAPI: Orang gangguan jiwa dirawat dan ditampung di kediaman Ustad Agus di Yayasan Darul Iman, Kalijati. INDRAWAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KALIJATI–Wacana bahwa orang dengan gangguan jiwa memiliki hak suara di pemilu 2019 oleh KPU menjadi seorotan. Aturan yang memperbolehkan orang dengan gangguan jiwa mencoblos dinilai tidak masuk akal oleh Agus Abdul Kusman, Pengasuh Yayasan Darul Iman.

Agus yang sehari-hari merawat ratusan orang gangguan jiwa di rumahnya ini menilai bahwa aturan tersebut dibuat pasti hanya untuk kepentingan elite. Baginya orang dengan gangguan jiwa sekalipun bisa mencoblos tetap harus didampingi. Pasti mencoblos tidak berdasarkan hati nurani, karena memang tidak waras.
“Untuk solat saja mereka tidak wajib, apalagi nyoblos di pemilu,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (5/12).

Agus juga menambahkan, seharunya pemerintah bisa lebih bijak menghadapi orang dengan ganguan jiwa ini, bukan malah memanfaatkannya untuk merebut kekuasaan.
“Pikirkan bagaimana mengobatinya? bagaimana makannya? Anggarkan yang jelas, salurkan yang tepat. Begitu seharusnya. Selama ini pemerintah tidak peduli pada orang dengan gangguan jiwa, mereka dibiarkan di jalan. Bila datang ke rumah-rumah warga diusir, makan dari tempat sampah. Giliran mau pemilu disuruh nyoblos,” jelasnya.

Baca Juga:Wawan Sogok Eks Kalapas untuk Ngamar di HotelBinamarga Bojong Tambal Jalan

Dalam merawat setiap pasien dengan gangguan jiwa, tidak hanya kesabaran, namun keberanian menjadi kunci. Menurut Agus banyak orang dengan gangguan jiwa yang dia rawat di rumahnya kebanyakan berasal dari jalan yang dia temukan sendiri.
Masih menyikapi orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak pilih, Agus juga berpendapat bahwa orang dengan gangguan jiwa juga wajib dipilih. Bila orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak pilih.

“Kalau begitu bisa dong orang tidak waras jadi presiden, jadi anggota dewan? Katanya punya hak yang sama?” tukasnya.(idr/man)

0 Komentar