Mensos Luncurkan Aplikasi Perizinan dan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Mensos Luncurkan Aplikasi Perizinan dan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
0 Komentar

Dalam Dua Tahun Telah Disalurkan Sekitar Rp160 Miliar Dana Usaha Kesejahteraan Sosial untuk Keperluan Masyarakat

JAKARTAMenteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan peluncuran aplikasi mobile berbasis android untuk perizinan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang.

“Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih fleksibel dan mudah diakses, sehingga semakin meningkatkan kualitas dan percepatan dalam pelayanan izin”, kata Mensos, pada kegiatan Temu Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah dan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang Tahun 2019, di Jakarta, Selasa (26/03/2019).

Baca Juga:Naik 40 Persen, Kunjungan Wisatawan ke KBB Capai 5,8 JutaKetua DPRD Mediasi soal Foto Kampanye di RSUD

Menurut Mensos, penerapan teknologi berbasis aplikasi di era industri 4.0 tidak terelakkan lagi. Pelayanan kepada masyarakat, termasuk di dalamnya pengelolaan undian gratis harus semakin meningkat kualitasnya, mudah dan cepat dalam merespon tuntutan masyarakat.

“Aplikasi mobile ini berisi berbagai informasi perizinan dan penyelenggaraan undian gratis berhadiah serta membantu pengumpulan uang atau barang. Aplikasi ini juga fleksibel dan mudah diakses sehingga kualitas dan percepatan dalam pelayanan izin semakin meningkat,” kata Mensos.

Rp160 Miliar Tersalur ke Masyarakat

Mensos juga menekankan, keberadaan aplikasi ini juga diharapkan membantu meningkatkan kualitas pelayanan Kementerian Sosial kepada masyarakat sejalan dengan meningkatnya nilai pajak undian yang dikelola dari masyarakat.

Mensos menerangkan, penerimaan dana usaha kesejahteraan sosial dari dunia usaha penyelenggara undian gratis berhadiah pada tahun 2018 sebesar Rp101 miliar.

“Dalam kurun waktu dua tahun terakhir telah dimanfaatkan dan disalurkan kepada masyarakat dengan rincian pada tahun 2017 sebesar Rp96 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp64 miliar,” kata Mensos.

Lebih lanjut Mensos menjelaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan dana tersebut antara lain; masyarakat yang tengah menghadapi resiko sosial termasuk kemiskian, dan masalah sosial lainnya yang berkaitan dengan ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, juga korban bencana.

Hal ini bertujuan, kata Mensos, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat yang berkeadilan sebagai partisipasi kita dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial guna mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan tatakelola yang baik.

Baca Juga:Suara Subang untuk Jokowi atau Prabowo?Peuyeum (Tape) khas Ciruluk Kalijati Memiliki Cita Rasa Tersendiri

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial bersama Direktorat Jenderal Pajak melakukan perjanjian kerjasama untuk memfasilitasi dan memudahkan dunia usaha para penyelenggara undian berhadiah dalam penyetoran pajak atas undian dan juga memudahkan Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan.

0 Komentar