OPD dan Kecamatan Dilarang Angkat Honorer, Membludak hingga 5.000 Orang

OPD dan Kecamatan Dilarang Angkat Honorer, Membludak hingga 5.000 Orang
0 Komentar

SUBANG-Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Subang mencapai 11.000, ditambah dengan jumlah honorer sekitar 5.000. Honorer tersebar di berbagai kecamatan, sekolah dan rumah sakit. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang mengedarkan surat untuk mempertegas kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar jangan mengangkat tenaga honorer. Sebelumnya, BKP SDM pernah mengedarakan surat larangan pengangkatan honorer.

Sekretaris BKPSDM Subang Suprayogi mengatakan, pihaknya menekankan untuk tenaga honorer di Kabupaten Subang, sudah ada larangan atau tidak akan mengakui adanya pengangkatan honorer. Sesuai dengan PP Nomor 48 yang mengartikan, ada larangan untuk tidak mengangkat lagi honorer di pemerintahan daerah. “Tidak boleh lagi, dikarenakan sudah ada larangannya, apalagi tenaga honorer sudah sangat membludak di Pemkab Subang,” ujarnya.

Kasubid Formasi dan Pengadaan BKPSDM Subang, Hasan Sahroni menambahkan, sesuai dengan PP Nomor 48, honorer tidak lagi ada pengangkatan. Jika ada kepala dinas yang mengangkat tenaga honorer di dinasnya, maka itu menjadi tangung jawab dinasnya masing-masing, bukan tanggung jawab dari Pemda Subang. Data PNS di Subang ada sekitar 11.000, sementara untuk tenaga honorernya ada 5.000. “Lumayan banyak, tenaga honorer di Kabupaten Subang ini,” katanya.

Baca Juga:Politeknik Subang Siapkan Pembangunan 22 GedungBlogger Internasional Asal Irlandia Terkesima Pariwisata Purwakarta

Dijelaskan Hasan, 5.000 orang lebih tenaga honorer menyebar. Antara lain, ada di tenaga adminsitratif OPD, kecamatan, tenaga pengajar-pengajar di sekolah-sekolah dan juga tenaga kesehatan di RSUD. “Paling banyak tenaga honoerer tersebut sekitar 3.000 nya menjadi tenaga administrartif di kantor kecamatan dan di OPD. Sebanyak 1.500 ada di sekolah dan 500 ada di RSUD. Tersebar kebanyakan ada di kantor kecamatan ataupun dinas sebagai tenaga administrasi,” paparnya.

Tenaga honorer administratif di kantor camat dan OPD. Kata Hasan, tidak mendapatkan honor yanng bersumber dari APBD. Berbeda halnya dengan guru honorer, bisa mendapatkan penghasilan dari dana operasional Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Tenaga kesehatan honorer di RSUD, mendapatkan penghasilan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “Kalau yang di OPD atau kecamatan tidak ada, berebeda dengan guru di sekolah dan tenaga kesehatan di RSUD,” terangnya.

Mengenai tenaga honorer yang berada di kantor kecamatan ataupun di OPD, penghasilannya ditanggung masing-masing pimpinan di kantor. Pihaknya sudah melarang agar camat atau pimpinan OPD, mengangkat tenaga honorer karena sesuai dengan surat edaran Kemendagri tahun 2012 yang menindaklanjuti PP Nomor 48. “Mereka tanggung sendiri! Kita pertegas lagi dengan akan membuat surat edaran kembali kepada pimpinan OPD dan juga kantor kecamatan,” ungkapnya.

0 Komentar