Pro-Kontra Orang Gila Boleh Mencoblos, Begini Logika Hukum Menurut KIPP

Pro-Kontra Orang Gila Boleh Mencoblos, Begini Logika Hukum Menurut KIPP
0 Komentar

SUBANG-Aturan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa mencoblos di Pemilu 2019 menjadi perhatian publik. Saat ini KPU Subang tengah mendata ODGJ.

Tapi, Dinas Sosial belum mengetahui aturan tersebut. Pihaknya juga mengaku belum ada pemberitahuan dari KPU atau permintaan data ODGJ. “Saya belum tahu aturan seperti itu, kalau dari KPUD biasanya meminta data orang penyandang disabilitas saja,” ujar Kepala Dinas Sosial, Rahmat Effendi, Selasa (20/11).

Rahmat juga tidak tahu persis berapa jumlah ODGJ di Kabupaten Subang. Saat ini kata dia, pihaknya jika melakukan penertiban ODGJ di jalanan langsung dibawa dan dirujuk ke panti yang bisa menampungnya di Subang dan Cirebon.

Baca Juga:Wardah Yang ITB Dan ITBAtas Laporan Warga, Polisi Sita Puluhan Miras di Rumah Kontrakan

Tapi kata dia, orang dengan gangguan jiwa juga bervariatif. Untuk bisa melakukan pengecekan harus dari pihak yang ahli, dokter kejiwaan dan kesehatan. “Langsung kita rujuk, kalau di Subang ada di panti yang berlokasi di Kecamatan Kalijati,” ujarnya.

Sementara Kasie Rehsos dan Korban Napza Dinsos, Dedi Ruhaendi mengatakan, orang dengan gangguan kejiwaan tidak sepenuhnya gila karena bisa jadi disebabkan stres atau berbagai fikiran yang berat.

“Itu pun bisa sembuh dengan rajin mengkonsumsi obat yang diberikan oleh dokter yang menangani kejiwaan. Orang dengan penderita ganguan jiwa bisa mencobos dalam pemilu 2018 lalu. Penderita gangguan jiwa juga kan gak 100 persen gila,” ungkapnya.

Sementara Komisioner KPUD Suryaman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap ODGJ karena bisa ikut serta dalam daftar pemilih pada Pilpres dan Pileg mendatang. Pendataan itu sesuai dengan insturksi KPU Pusat dengan adanya amanat pasal 198, UU No 7 tahun 2017.

“Kita lakukan pendataan bagi orang dengan gangguan jiwa yang memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu sudah sembuh dari penyakit jiwa,” katanya.

Praktisi pengobatan ODGJ pengelola Panti Laras Iman, Kalijati, Ustad Agus Abdul Kusman menyatakan menolak aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan bagaimana memperhatikan dan memulihkan ODGJ, bukan malah mensyaratkan ODGJ bisa terlibat dalam pemilu.

“Ada yang datang mau mendata untuk pemilu. Saya menolak. Untuk apa negara mengatur hal-hal begini. Perhatikan saja mereka itu, kasih makan dan obati. Memperhatikan saja tidak, sekarang malah harus terlibat dalam pemilu,” kata Ustad Agus.

0 Komentar