Pedagang Segera dipindahkan, Mall Pujasera Awal Tahun Dibangun

Pedagang Segera dipindahkan, Mall Pujasera Awal Tahun Dibangun
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PEMBANGUNAN: Pedagang tunjukan areal pasar pujasera yang akan dibangun mall
0 Komentar

SUBANG-Pemenang tender pembangunan Mal Pujasera, PT Subang Mega MaL akan segera melak- sanakan pekerjaannya. Sesuai agenda, awal tahun 2021 kios dan los harus dikosongkan karena akan dibangun konstruksi.

DKUPP Kabupaten Subang berencana untuk memindahkan para pedagang existing tersebut ke Pasar Rakyat Terminal Subang.

Ketua Tim Pansel MaL Pujasera Iwan Kusnadi mengatakan, untuk tender pembangunan yang akan membangun MAL, Convention Centre, Hotel, bioskop dan lainnya tersebut, yang memenangkan adalah PT Subang Mega MaL dengan menyisihkan tiga PT lainnya. Tahapan ke depan dilakukan Beauty and Financial Bidding.

Baca Juga:Menteri KKP Ditangkap, Nelayan: Bantuan Harus TerealisasiPantai Pondok Bali Ditutup, Ini Alasannya

“PT Subang Mega MaL pemenangnya, seperti yang kita lansir di website Kabupaten Subang,” ujarnya.

Kepala Bidang Pasar DKUPP Subang Junaidi mengatakan, untuk pedagang Existing yang ada di Pasar Pujasera (pusat perbelanjaan serba ada) terdata ada sekitar 455 an pedagang. Mulai dari pedagang basahan, keringan, busana, elektronik dan lainnya. Data pedagang tersebut sudah lama berada di pasar tersebut, bahkan sebelum kebakaran yang pernah terjadi di pasar pujasera beberapa tahun yang lalu. “Data di kita sekitar 455 pedagang,” katanya.

Dijelaskan Junaidi, para pedagang sudah harus bersiap-siap. Pasalnya, di awal tahun 2021 akan ada pembangunan konstruksi Mall Pujasera. Nantinya, lahan yang akan dibangun tersebut harus dikosongkan karena untuk pembangunan.

“Kita akan meminta para pedagang untuk mengosongkan bangunan, jika sudah ada instruksi dari tim Pansel,” ungkapnya.

Rencananya, pedagang akan direlokasi sementara ke Pasar Rakyat Terminal Subang. “Kondisi pasar tersebut masih banyak kios dan los yang kosong, relokasi pedagang juga tidak terlalu jauh,” terangnya.

Pembangunannya, nanti berpola bangun guna serah dan sesuai dengan aturan Permendagri no 19 tahun 2016. “Nantinya kerjasama antara pengelola MAL dengan Pemda Subang maksimal 30 tahun, ketika MoU ditetapkan,” tandasnya. (ygo/vry)

0 Komentar