Pembayaran E-Samsat Kabupaten Subang Peringkat ke-2 Se Jawa Barat

Pembayaran E-Samsat Kabupaten Subang Peringkat ke-2 Se Jawa Barat
LIBUR LEBARAN: Ade Sukalsah menunjukan pemberitahuan pelayanan Samsat tidak buka karena libur lebaran. Masyarakat bisa menggunakan e-samsat untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pembayaran e-samsat Kabupaten Subang berhasil meraih peringkat ke 2 se-Jawa Barat, setelah posisi pertama Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut dimungkinkan banyak masyarakat Subang yang bekerja di luar kota meggunakan aplikasi e-samsat untuk membayar pajak kendaraannya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Jawa Barat Wilayah Subang, Ade Sukalsah saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara elektronik ternyata Kabupaten Subang menduduki peringkat ke 2 se-Jawa Barat. Masyarakat banyak yang membayarkan pajak kendaraannya dengan e-samsat. Terutama kemungkinan yang bekerja di luar Kabupaten Subang, menggunakan aplikasi e-samsat untuk membayar pajak kendaraannya.

“Ya kita menduduki peringkat ke 2 se-Jawa Barat, karena masyarakat Subang banyak yang melakukan pembayaran pajak kendaraannya dengan menggunkan aplikasi e-samsat,” ujarnya.

Menyambut libur Idul Fitri, Ade menjelaskan, Samsat Subang tidak memberlakukan denda pajak kendaraan bermotor, bagi pemilik kendaraaan yang habis masa berlakunya pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 9 Juni 2019. Ketika memasuki masa masuk kerja pada tanggal 10 Juni 2019, pemiik kendaraan harus segera memperpanjang pajak kendaraannya. Kalau melewati tanggal 10 Juni 2019, diberlakukan denda pajak kendaraan.

Baca Juga:Diskominfo Purwakarta Pantau Mudik melalui Ruang Command Center Ogan LopianDompet Sabilillah Al-Muhajirin Bimbing Puluhan Anak Jalanan

“Ya bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku pajaknya pada tanggal 1 – 9 Juni 2019, tidak dikenakan denda pajak. Mengingat hari tersebut merupakan hari libur cuti bersama Lebaran, namun ketika masuk masa kerja pada tanggal 10 Juni 2019, maka pemilik kendaraan harus membayarkan pajaknya jika tidak akan dikenakan denda,” tuturnya.

Hal tersebut, Ade memaparkan, sesuai dengan surat Kabapenda Nomor :973/932/PI, tentang pengenaan sanksi administratif dan Surat Keputusan Tim Pembina Samsat Provinisi Jawa Barat Nomor : 006/V/TPS/JABAR, nomor : B/12/V/YAN 1.1/2019, Nomor :P/09/SP/2019, tentang pelayanan kantor bersama samsat menjelang libur Hari Idul Fitri 1440 H dan cuti bersama tahun 2019 dikarenakan untuk pelayanan samsat libur. “Kami pelayanan libur dari tanggal 30 Mei 2019, sampai dengan tanggal 1 juni 2019,” terangnya.

Biasanya, ketika masuk kerja pasca lebaran, Ade menuturkan, ribuan masyarakat Subang akan menumpuk untuk membayarkan pajak kendaraannya. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan habis masa berlaku pajak kendaraannya, bisa membayarkannya melalui e-samsat. Praktis bisa dilakukan di Indomart, Alfamart, Tokopedia, atm dan lainnya, sehingga memudahkan. “Tahun kemarin ketika masuk kerja pasca lebaran 1.000 lebih, masyarakat membayarkan pajak kendaraannya. Kami menyiapkan tim pelayanan, agar masyarakat yang mau membayar pajaknya bisa terlayani dengan baik,” tuturnya.

0 Komentar