Pembobol Toko Modern Dihadiahi Timah Panas

Pembobol Toko Modern Dihadiahi Timah Panas
EKSPOSE: Kapolres Subang Muhamad Joni mengekspose pengungkapakan kasus pembobolan toko moderen dan curanmor. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Beraksi di 11 Toko Moderen

SUBANG-Polisi Resort (Polres) Subang berhasil mengungkap pelaku pembobolan toko moderen dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Polres Subang berhasil membekuk pelaku pembobolan yang terjadi di 11 toko modern jenis Alfamart dan Indomaret pembobolan. Dari tiga orang pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor, satu pelaku diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap pelaku kriminalitas yang sering melakukan pembobolan di toko moderen wilayah Kabupaten Subang. Dua orang pelaku yang ber insial AS (21) warga Kabupaten Tebing Tinggi Sumatera Barat dan HN (40) warga Kabupaten Karawang, masing- asing melakukan operasi dengan caranya masing-masing. AS melakukan perusakan kunci gembok dengan menggunakan gegep besar dan masuk mengambil barang-barang produk di toko moderen, sementara untuk HN bertindak sebagai supir yang membawa barang-barang curian tersebut. “Mereka beroperasi di 11 tempat kejadian seperti di Alfamart Lebaksiuh, Rawalele, Jalan S Parman, Jalan Raya Kalijati, Jalan Soklat, Jalancagak, Palasari Ciater, Gambarsari-Pagaden, sementara untuk Indomaretnya di Cibogo, Ciasem Girang dan Padaasih,” ujarnya.

Dijelaskan Joni, sebelum melakukan aksinya pelaku mengintai toko moderen yang diinginkan memakai mobil pada malam hari. Setelah berhasil membobol dan membawa produk dari toko moderen tersebut, pelaku beranjak ke Kabupaten Karawang ke rumah pelaku HN, yang nantiya akan dijual produknya dengan harga murah. Pihaknya sudah menangkap HN dan AS, saat ini sedang memburu pelaku lainnya yang berstatus DPO yaitu AC, PN dan KV. Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 gegep besar untuk merusak gembok 2 buah linggis, 1 tang ukuran kecil, dan produk-produk yang belum sempat dijual oleh para pelaku. “Pelaku AS dan HN, kita kenakan pasal 363 dengan ancaman penjara di bawah 10 tahun. Saat ini, kita sedang memburu pelaku lainnya yang DPO,” terangnya.

Baca Juga:Warga Tanam Pohon Pisang dan Memancing Sandal di Jalan RusakAminudin Penjabat Sekda Tiga Bulan

Selain melakukan penangkapan pelaku pembobolan, Joni menambahkan, pihaknya juga mengamankan pelaku spesialis kendaraan bermotor. Pelaku ditangkap ketika melakukan pencurian di wilayah hukum Kalijati dan Pagaden dan Purwadadi. Pada pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap tiga pelaku yang beroperasi di Kecamatan Kalijati, Purwadadi dan Pagaden. Pelaku yang beroperasi di Kalijati terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dari kejaran petugas. “Kita tangkap tiga orang pelaku dengan insial SK, RY dan A , dari tiga pelaku tersebut satu orang diantaranya kita lumpuhkan karena berusaha kabur,” ujarnya.

0 Komentar