Pemkab Subang Gencarkan Aplikasi Si Abah Jawara

Pemkab Subang Gencarkan Aplikasi Si Abah Jawara
MAKSIMALKAN: Kadiskominfo Kabupaten Subang Sumarna didampingi operator Siska Subangkit menunjukan aplikasi Si Abah Jawara. VERRY KUSWANDI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) siap melayani usulan Hibah dan Bansos masyarakat, melalui sistem aplikasi berbasis online dengan nama “Si Abah Jawara” Sistem Aplikasi Hibah dan Bansos. Si Abah Jawara, merupakan salah satu aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Subang.
Kepala Diskominfo Kabupaten Subang Dr. H. Sumarna, S.Sos., M.Ap mengatakan, aplikasi Si Abah Jawara yang dirancang khusus untuk kegiatan hibah bansos di Kabupaten Subang, sudah diluncurkan dan siap digunakan. Kegiatan aplikasi Si Abah Jawara ini, salah satu bentuk transparansi dari penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik menuju e-government.

“Masyarakat bisa secara langsung mengecek usulan atau aspirasi yang diajukan ke pemerintah daerah melalui aplikasi Si Abah Jawara,” kata Kadiskominfo.

Diskominfo bekerja sama dengan Bagian Kesra Setda Kabupaten Subang. “Kami bertanggung jawab pada aplikasinya, kemudian teknis penyelenggaraannya di bawah Bagian Kesra Setda Subang,” jelas Kadiskominfo.

Baca Juga:Siswa Takhosus Tahfidz Al-Muhajirin, Target 2 Tahun Hafal Alquran 30 JuzPolres Operasi Pekat di Pintu Tol Sadang

Kelebihan Si Abah Jawara, Kadiskominfo menambahkan, sebagai upaya menghindari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), karena yang dalamnya semuanya online dan bisa dipantau secara langsung oleh yang bersangkutan.

Kadiskominfo mengimbau kepada masyarakat untuk segera disosialisasikan, karena untuk usulan tahun 2020, harus masuk pada akhir Mei ini tanggal 30 atau 29. “Sosialisasi ini belum begitu gencar dilaksanakan. Saya harapkan untuk semua elemen masyarakat di Kabupaten Subang untuk bersama-sama mensosialisasikan aplikasi Si Abah Jawara, yang menangani hibah bansos. Mudah-mudahan pada pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan,” ungkapnya.

Mengenai transparansi di dalam pemerintahan, Kadiskominfo menegaskan, sudah harus diterapkan di Kabupaten Subang. Ke depan tahun 2020, SPBE di kabupaten/kota harus sudah dilaksanakan seluruh Indonesia. “Ini bukan pilihan dilaksanakan atau tidak. Ini suatu keharusan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia untuk melaksanakan SPBE,” tegasnya.

Salah satunya, Kadiskominfo memaparkan, dari unsur perencanaan di Kabupaten Subang sudah ada. Seperti Sirenda (Sistem Perencanaan Daerah), yang kemarin Musrenbang desa kecamatan sudah melalui aplikasi Sirenda secara elektronik dari unsur perencanaannya. Kemudian untuk pengelolaan keuangannya, Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) sudah jalan.

0 Komentar