Penipuan dengan Bilyet Giro Terungkap

Penipuan dengan Bilyet Giro Terungkap
Sunarto, Kasipidum Kejari Subang
0 Komentar

SUBANG-Penipuan dengan bilyet giro terkuak di Pengadilan Negri Subang.
Terdakwa atas nama Hari Agung Tri Wibowo warga Desa Cicariang, Kecamatan Jalancagak.

Ia diduga melakukan tipu muslihat untuk menghapuskan piutang karena telah memberikan 3 buah bilyet giro (BG) Bank Mandiri Cabang Purwakarta dengan saksi istri terdakwa bernama RR Ghaty. Ternyata, rekening tersebut sudah ditutup lima bulan sebelumnya,

Kasipidum Kejari Subang Sunarto mengatakan, perkara pidana yang di persidangkan di Pengadilan Negeri Subang merupakan perkara yang melibatkan CV Duta Artha Graha Mulia (DAGM). Bilyet tersebut dimaksudkan untuk pembayaran, karena tidak memenuhi kewajiban sesuai surat perjanjian kerjasama pengelolaan chruser plant dan kerjasama makloon yang telah disepakati dan ditandatangani sebesar Rp300 juta antara Hari Agung Tri Wibowo selaku Direktur Utama CV DAGM kepada saksi Sinata Halim selaku Direktur Utama PT Gemilang Batu Utama dalam bentuk surat pernyataan.

Baca Juga:Standar Good Governance Dinilai Masih Jauh, Kebijakan Anggaran Harus Pro RakyatHUT ke 12 Hanura Santuni Anak Yatim

Awalnya disepakati akan melaukan pembayaran dalam bentuk cek dengan nominal Rp100 juta dalam kurun waktu 3 bulan secara berturut-turut di bulan 15 Februari 2017, 15 Maret 2017 dan 15 April 2017. Kemudian terdakwa melakukan pembayaran tersebut dengan menggunakan bilyet giro yang terdapat tenggang waktu jatuh tempo sesuai tanggal tersebut.

“Dalam persidangan tersebut juga sudah dihadrikan saksi -saksi dan juga ahli pidana, ahli perbankan dan sangat yakin perkara penipuan pasal 378 terbukti,” ujarnya.

Sunarto meyakini ada mens rea (niat jahat terdakwa) dalam kasus tersebut dan bisa terkuak di Pengadilan Negeri Subang. Setelah saksi Dwi Rahmat selaku staf dari PT GBU yang diberikan bilyet giro oleh terdakwa dan mencoba menkliringkan bilyet giro tersebut ke Bank BCA Cabang Subang ditolak.

Sebab rekening telah ditutup dan saksi Azhar Senok kemudian mengkonfirmasi kepada Bank Mandiri Cabang Purwakarta dan membenarkan bahwa rekening sudah ditutup. “Bilyet giro yang diberikan terdakwa kepada saksi untuk dikliringkan ternyata tidak bisa dan ditolak oleh pihak bank BCA Subang. Dengan alasan rekening sudah ditutup begitupun ketika dikonfirmasi ke Bank Mandiri Cabang Purwakarta,” jelasnya.

Jika terdakwa mempunyai niat baik untuk melakukan pembayaran ke pihak PT GBU seharusnya melakukan upaya lain untuk melakukan pembayarannya bukan malah memberikan bilyet giro yang rekeningnya sudah ditutup.

0 Komentar