Penjual Blangko KTP-el Online Bisa Dipidana

Penjual Blangko KTP-el Online Bisa Dipidana
PEREKAMAN: Ratusan warga saat melakukan perekaman KTP elektornik. Disdukcapil menyoroti praktik penjualan blangko secara online. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Maraknya penjualan blangko KTP elektronik (KTP-el) menjadi perhatian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun hingga kini Disdukcapil Subang menegaskan belum menemukan penjual blangko KTP via online atau media sosial.

Jika pun ada, pihaknya mengimbau agar masyarakat Subang tidak membeli via medsos. Pihaknya di tahun 2018 ini menargetkan 35 ribu warga Subang bisa terekam KTP-el.

Kadisdukcapil Subang Dadang Kurnianudin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya penjualan blangko KTP-el yang dijual secara online. Ia menegaskan bahwa blangko KTP yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Baca Juga:Stiker Jokowi dan Caleg DPR RI di Angkutan Umum DibersihkanPenyaluran BPNT Subang Peringkat Ke-9 Indonesia

“Sangat disayangkan sekali jika benar ada penjualan online. Sampai saat ini di Subang tidak pernah ada blangko KTP-el. Jika ada (penjualan), saya akan pidanakan,” kata Dadang.

Ia mengimbau kepada masyarakat Subang agar jangan membeli ataupun memesan blangko KTP-el secara online karena NIK-nya akan berbeda dan menyalahi aturan pemerintah. “Saya imbau jangan mau jika ada orang yang menawarkan seperti itu,” tuturnya.

Kabid Pendataan Penduduk Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya di tahun 2019 ini akan menargetkan sebanyak 35 ribu warga subang yang belum terekam sedangkan dari Januari-Desember 2018 sudah ada 31 ribu warga Subang yang terekam.

Dijelaskan Fauzi, saat ini untuk mengisi daftar pemilih tetap (DPT) pihaknya juga mendatangi SLB agar anak difabel yang sudah cukup usia bisa direkam sehingga bisa mencoblos saat Pemilu. “Proses perekaman lancar dilakukan, hanya saja datanya masih kami lakukan penjumlahan. Kita datangi sambangi SLB dan kita rekam pelajarnya,” katanya.(ygo/man)

0 Komentar