Perkara BPRS Gotong Royong Subang Berakhir Tanpa Tersangka, Kejari: Sudah Ada Pergantian Uang Kerugian Negara

Perkara BPRS Gotong Royong Subang Berakhir Tanpa Tersangka, Kejari: Sudah Ada Pergantian Uang Kerugian Negara
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES MENOLAK LUPA: Penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan Kejari Subang pada bulan Oktober 2019.
0 Komentar

SUBANG-Perkara Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong Subang, berakhir tanpa adanya tersangka. Padahal, BPRS sempat digeledah Kejaksaan Negeri Subang, dikarenakan ditemukannya praktik tindakan korupsi.

Kejaksaan Negeri Subang, melalui tim Pidana Khusus pada waktu penyelidikan, selain ke kantor BPRS Gotong Royong Subang, juga menggeledah kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).

Kepala Kejaksaan Negeri Subang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Aep Saepudin SH mengatakan, perkara BPRS Gotong Royong Subang merupakan perkara pada tahun 2018. Kejari melakukan penelaaahan, dan juga melakukan analisis yuridis. “Baru  seminggu saya menjabat di sini. Saya membuka perkara tunggakan, salah satunya BPRS Gotong Royong Subang,” katanya.

Baca Juga:Politeknik Negeri Subang Laksanakan Kemitraan Pengolahan Sampah Plastik dengan MasyarakatDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Subang Awasi Penanganan Limbah Medis Covid-19

Dijelaskan Aep, keseluruhan kerugian negaranya sudah dikembalikan. “Dalam perkara BPRS Gotong Royong ada aliran dana yang belum ditemukan atau kerugian yang dilakukan oleh seseorang, ketika BPRS Gotong royong tersebut masih eksis. Namun ketika hendak dilidik, sudah ada pengembalian kerugian negera  sebesar Rp5 miliaran oleh BPRS itu sendiri, sehingga ketika tidak ada kerugian negara maka tidak bisa ditangani lagi,” katanya.

Atas hal tersebut, Aep menjelaskan, maka case closed (perkara dihentikan), karena perkara Tipidkor itu, adalah perkara yang ada kerugian negaranya. Perkara BPRS Gotong Royong kini juga sudah usai beroperasionalnya di Kabupaten Subang. “intinya Tipidkor itu ada perbuatan yang ditimbulkan kerugian negaranya,” ujarnya.

Sebelumnya Kejari Subang melakukan penyelidikan terhadap BPRS Gotong Royong, dikarenakan ada dugaan tindak pidana korupsi. Selain melakukan penggeledahan di BPRS Gotong Royong Subang dan BKAD Subang pada tahun 2019, Kejari Subang meminta BPKP RI untuk melakukan pemeriksaaan kerugian negara yang ditimbulkan. Kini BPRS tersebut sudah tidak lagi beroperasional, bahkan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk melunasi kredit pinjaman sebesar Rp8 miliaran. Digunakan lah pihak Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS), yang turun langsung untuk mengambil kewenangan dan kebijakan, antara lain mengembalikan uang nasabah dan menagih kredit macet.(ygo/vry)

Kiprah BPRS Gotong Royong

– Didirikan Tahun 2013

– Direktur Toha (Warga Depok)

– Penyertaan Modal Awal Rp5.450.000.000

– Tahun 2016 Ada Penambahan Modal Rp550.000.000

0 Komentar