Permenpan No 61 Untungkan Honorer K2

Permenpan No 61 Untungkan Honorer K2
BERHARAP: Petugas kesehatan tenaga honorer kategori 2 berkumpul di Dinas Kesehatan berharap mendapat kabar baik tentang kelulusan CPNS. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Terbitnya peraturan Menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No 61 Tahun 2018 dinilai akan menguntungkan honorer kategori 2. Melalui aturan itu, masih ada kesempatan keterima mengacu kepada ranking. Kemudian ada perubahan penetapan ambang batas secara komulatif.

Berdasarkan Permenpan yang baru, jika sebelumnya harus memenuhi skor 298, kini jalur umum ditetapkan hanya 255. Kemudian untuk jalur khusus dari skor sebelumnya 260 dikomulatifkan menjadi 220.

Kabid Pengadaan dan Fasilitasi Kepegawaian Eza Zhaiton mengatakan, setelah pelaksanaan sistem kompetensi dasar (SKD) yang diikuti 4.713 orang pelamar hasilnya hanya 134 orang peserta yang berhasil lolos memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga:Diskominfo: Minim Anggaran, Kemungkinan Tidak Ada PameranAting Ingin ASN Subang Belajar ke Korea

Kemudian setelah banyak yang tidak lolos secara nasional, panselnas melakukan evaluasi menyeluruh maka muncul kebijakan baru yaitu permenpan no 61 tahun 2018. “Peraturan baru itu bisa meringankan para peserta CPNS. Agar pemenuhan formasi bisa optimal, termasuk untuk Kabupaten Subang,” katanya.

Jika mengacu kepada aturan tersebut, kata Eza, peserta seleksi CPNS kategor 2 yang mendapat skor komulatif 220 sudah otomatis lolos CPNSA karena khusus untuk kategori 2 syarat nya hanya lolos adminsitrasi dan lolos SKD saja.

“Berbeda dengan jalur umum yang lolos SKD harus mengikuti tes SKB lagi Kategoru 2 cukup memenuhi skor 220 pada saat SKD kemarin. Itu berarti otomatis sudah lolos seleksi CPNS,” pungkasnyas.

Sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang sudah lolos SKD belum ada jadwal pasti. Pihaknya memprediksi akan digelar pada Desember mendatang.(ygo/man)

0 Komentar