Piutang Pajak Rp525 M, Bapenda Kejar Penunggak Pajak

Piutang Pajak Rp525 M, Bapenda Kejar Penunggak Pajak
0 Komentar

KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang terus ‘berburu’ penunggak pajak dari sejumlah perusahaan besar yang ada di Karawang. Pasalnya, piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp 525 miliar lebih.

Kabid PBB dan BPHTB, Bapenda Karawang, Endang Cahendra mengatakan, jumlah tunggakan pajak berpotensi bertambah dan sumber piutang terbesar berasal dari penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Di antara perusahaan besar itu, terdapat perusahaan milik keluarga Cendana. Perusahaan itu adalah Kawasan Mandala Putra, atau dulu dikenal Mandala Pratama Permai, sebuah kawasan industri seluas 700 hektare di Cikampek.
“Salah satu penunggak PBB yang lumayan besar adalah perusahaan milik Keluara Cendana tadi. Dulu bekas pabrik mobil Timor,” ujar Endang.

Di masa jayanya, pabrik tersebut memproduksi mobil nasional bermerek TIMOR. Meski begitu, TIMOR pernah dinyatakan menyalahi prinsip perdagangan bebas versi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). TIMOR juga pernah dituding bertentangan dengan UU Perpajakan saat orde baru berkuasa. Namun IMF membabat perlakuan istimewa untuk Timor.

Baca Juga:Masyarakat Diminta Waspadai BanjirInnalilahi, Kadis Arpus Ade Mulyawadi Meninggal saat Zikir Salat Subuh

Endang mengungkapkan, selain perusahaan milik Cendana, terdapat perusahaan lainnya. Kebanyakan adalah pabrik-pabrik mati di zona industri wilayah Klari, Dawuan hingga Cikampek perbatasan Purwakarta. “Kalau kita ke sana Cuma ada satpamnya saja,” katanya.

Dijelaskan, pabrik-pabrik itu bangkrut karena berbagai alasan. Salahsatunya adalah aturan mengenai relokasi pabrik ke kawasan industri. Sebagaimana diketahui, Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan seluruh industri wajib masuk ke kawasan industri. Kewajiban relokasi ini tujuannya untuk memudahkan pemerintah memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Pabrik-pabrik di zona industri satu-persatu mulai ditertibkan. Jadi lahannya ada tapi sudah tertidur. Meski sudah tak beroperasi, PBB kan tetap harus dibayar,” kata Endang.

Kepada pabrik-pabrik itu, Endang mengaku sudah ratusan kali melayangkan surat teguran. Namun tak digubris. Pada 2018 misalnya, Bapenda Karawang melayangkan 146 surat teguran. Pada 2019, surat teguran naik drastis hingga 254. “Kami tak akan berhenti berupaya,” tegasnya.

Lantran surat teguran dinilai tak efektif, Bapenda merayu perusahaan itu dengan berbagai program termasuk pengampunan pajak atau menghapus denda pajak. “Setidaknya yang bersangkutan membayar pokoknya saja. setidaknya ada pemasukan lah ke Pemda,” tuturnya.

0 Komentar