PT Subang Sejahtera Kelola PI 10 Persen

PT Subang Sejahtera Kelola PI 10 Persen
KERJA SAMA: Direktur PT Subang Sejahtera, Rohmani (ketiga kiri) bersama Dirut PT PHE ONWJ, Dirut MUJ ONWJ serta para dirut BUMD yang ikut mengelola PI 10, Rabu (6/2) di Jakarta. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-PT Subang Sejahtera (SS) BUMD milik Pemda Subang akan mendapatkan bagian dari Participating Interest (PI). Subang mendapatkan bagian dari PI tersebut karena masuk wilayah kerja PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

Hal tersebut merupakan buah dari Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) dengan PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ), yang telah ditandatangani Rabu (6/2).

Direktur PT Subang Sejahtera, Rohmani mengatakan, dari PI 10 persen tersebut PT SS akan mendapatkan bagian sesuai dengan saham yang berada di PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ). Saham PT SS di PT MUJ ONWJ sebesar 2,93 persen.

Baca Juga:Kunjungan Kerja Tiga Daerah Pelajari Perda, DPRD Paparkan Potensi WilayahPengadilan Negeri Purwakarata Eksekusi 11 Bidang Tanah Dikawal Ketat

“Di PT MUJ ONWJ itu ada saham PT Subang Sejahtera sebesar 2,93 persen, maka ketika menerima PI 10 persen dari PT PHE ONWJ, PT Subang Sejahtera akan mendapatkan dari PI tersebut,” ungkap Rohmani kepada Pasundan Ekspres, Kamis (7/2).

Dia mengatakan, PI 10 persen tersebut diberikan kepada PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) BUMD milik Pemprov Jabar. Dari PI 10 persen tersebut akan dibagi kepada sejumlah BUMD milik kabupaten yang memiliki saham seperti PT Jakarta Propertindo, PT Bumi Bangun Wibawa Mukti, PT Petrogas Persada Karawang, PT Bumi Wiralodra Indramayu, termasuk PT Subang Sejahtera.

“Jadi jangan salah tafsir bahwa PI 10 persen itu untuk PT Subang Sejahtera BUMD Subang, tapi ke MUJ ONWJ, lalu kita mendapat bagian dari sana sesuai saham yang kita tanam,” jelasnya.
Rohmani menyebutkan, dasar hukum PI 10 persen ialah Permen ESDM No 37 Tahun 2016 Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen).

Dia mengatakan, proses untuk ambil bagian PI 10 persen tersebut, kata Rohmani, dimulai tahun 2016 saat zaman Bupati Ojang Sohandi. Bupati menyampaikan kepada Gubernur bahwa Subang menyanggupi untuk ikut mengelola PI 10 persen.
Rohmani mengatakan, dasar penunjukan PT SS yang mengelola PI tersebut karena aktif menyampaikan kepada Bupati mengenai PI 10 persen. Sehingga akhirnya dipercaya PT SS untuk ikut serta dalam ambil bagian dari PI 10 persen.

0 Komentar