Rapat Pleno KPU Subang Digelar Tiga Hari

Rapat Pleno KPU Subang Digelar Tiga Hari
KPU Subang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Subang di Fave Hotel. YUSUP SUPARMAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Subang di Fave Hotel.
KPU memperkirakan rapat pleno ini selesai dalam tiga hari hingga Jumat. Hari pertama, Rabu (1/5) mulai pukul 13.00-24.00. Hari kedua, Kamis (2/5) mulai pukul 09.00, jika malam hingga pukul 24.00 tidak selesai maka dilanjutkan esok harinya.

PPK Kecamatan Pusakajaya mendapat bagian pertama yang melaporkan hasil penghitungan suara, sementara PPK Kecamatan Subang kebagian paling akhir. Urutan tersebut berdasarkan PPK yang paling cepat menyerahkan hasil penghitungan ke KPU.
“Yang diutamakan terlebih dahulu itu PPK yang paling cepat menyampaikan hasilnya ke KPU. Yang paling duluan itu Pusakajaya, Kecamatan Subang itu paling akhir,” ungkap Ketua KPU Subang, Suryaman.

Dia mengatakan, rapat pleno di tingkat kabupaten ini hanya menghitung perolehan suara, kalaupun ada protes itu semestinya selesai di tingkat kecamatan.

Baca Juga:Syarif Maulana Berbagi Inspirasi dengan Musisi PurwakartaPKS Ingatkan Caleg Terpilih Harus Kerja Optimal

“Kalau ada protes sebenarnya sudah dilakukan di rapat pleno tingkat PPK. Tapi kan tinggal ditanya apakah di tingkat PPK ada DA2 atau kejadian khusus atau catatan penting yang disampaikan,” ujarnya.

Suryaman mengatakan, yang menjadi acuan ketika terjadi perbedaan hasil suara dengan pihak-pihak terkait maka acuan paling utama yaitu C1 plano.

Ketika ada piihak yang tidak puas dengan hasil pleno tingkat kabupaten ini, kata Suryaman, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang mengajukan keberatan ke MK. Ada waktu tiga hari untuk melakukan gugatan terhadap hasil rekap ke MK sejak penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
“Pihak-pihak yang kurang puas dengan hasil rekapitulasi ya itu dipersilahkan ke MK, itu ranahnya sengketa hasil,” ujarnya.(ysp/vry)

0 Komentar