Raup Hingga Rp10 Juta Tiap Hari, Begini Modus Order Fiktif yang Rugikan Gojek

Raup Hingga Rp10 Juta Tiap Hari, Begini Modus Order Fiktif yang Rugikan Gojek
Dok Polda Metro Jaya
0 Komentar

JAKARTA – Empat tersangka ditangkap tim satuan tugas (Satgas) Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas kasus orderan fiktif pada transportasi online.

Dilansir dalam akun resmi poldametrojayadotinfo, keempat tersangka ditangkap di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, pada Rabu (13/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal dari ditemukannya suatu aplikasi tambahan yang digunakan oleh oknum tersebut melakukan order fiktif. Dari penemuan tersebut, pihak perusahaan transportasi online, Gojek, akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Jendela Kantor Panwascam Patokbeusi Dilempar, Buntut Pelaporan Aparat Desa?Gigit 12 Warga, Anjing Gila Teror Bandung Barat

“Intinya bahwa ada suatu aplikasi yang tidak dikenal yang masuk ke Gojek. Kemudian mengakibatkan Gojek mengalami kerugian, kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan kita lakukan penyelidikan,” ujar Kombes Pol Argo di Mainhall Polda Metro Jaya.

Empat tersangka melakukan aksinya dari rumah. Tanpa membawa penumpang mereka memanipulasi orderan sehingga terlihat kalau orderan yang masuk itu benar dan sesuai.

“Jadi dia pesan nanti temannya yang jawab (orderan itu), kemudian jalan (orderan tersebut). Tapi dia melakukannya hanya dalam rumah tetapi di aplikasi (Gojek) ada perjalanan tersebut,” kata Kombes Pol Argo.

Guna memuluskan aksinya, keempat tersangka menggunakan suatu aplikasi tertentu sehingga aksinya itu dapat berjalan sempurna.

“Jadi tersangka ini ternyata melakukan kegiatan dan daftar sebagai driver Gojek. Kemudian dia beli kepada seseorang (aplikasi), yang diotak-atik dan ditambahi software ini akhirnya tersangka bisa mengibuli, seolah-olah transaksi padahal fiktif,” jelas Kombes Pol Argo.

Adapun keempat tersebut yakni RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21). Masing masing tersangka memiliki lebih dari 10 akun, bahkan menurut Kombes Pol Argo, salah satu tersangka memiliki hingga 30 akun. Dari order fiktif tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp10 juta per hari.

“Dan satu orang ini punya banyak akun. Ada 15, ada 30 (akun). Kalau melakukan 24 (perjalanan) setiap hari, pasti ada komisi dari Gojek ke sana, itu sekitar Rp 350 ribu. Kalau sehari itu gunakan akun 30 atau 50. Itu keliatan sekali hasilnya, itu satu orang. Kerjanya cuma otak atik aja. Kalau kita total satu orang bisa mendapatkan Rp. 7-10 juta setiap hari satu orang,” terangnya.

0 Komentar